Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Advokat Lucas SH Tersangka KPK Kasus Suap Eddy Sindoro, Ini Profil Lucas Sejak Lulus S1 dari Unhas

Advokat Lucas SH Tersangka di KPK Terkait Eddy Sindoro, Berikut Profil Lucas Sejak Lulus SH dari Unhas

Editor: Mansur AM
tribunnews
Lucas SH (kiri) advokat pendiri Lucas SH & Partners. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan tersangka suap Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

Advokat Lucas SH Tersangka di KPK Terkait Eddy Sindoro, Berikut Profil Lucas Sejak Lulus SH dari Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang advokat, Lucas, sebagai tersangka, Senin (1/10/2018).

Lucas dinilai menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan LCS sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/10/2018) malam.

Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Sementara itu, Lucas yang pernah diperiksa sebagai saksi telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak 18 September 2018. Lucas disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengacara Ternama Tanah Air Dirikan Lucas SH & Partner

Reputasi Lucas sebagai advokat sangat mentereng.

Lucas SH tercatat sebagai pendiri Firma Lucas SH & Partners.

Tribun-timur.com, Selasa (2/10/2018), mengutip website firma in, Lucas SH & Partners  didirikan pada awal tahun 1998 oleh Lucas, Law Firm LUCAS, S.H. & PARTNERS dengan cepat telah berkembang menjadi salah satu dari lima firma hukum teratas di Indonesia yang mempunyai spesialisasi dalam penyelesaian sengketa (seperti ditinjau oleh Asia Law Magazine, Mei 2007).

Dikutip dari website resmi Lucas SH & Partners, berikut profil Lucas SH: 

Lucas adalah Pendiri dan sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, S.H. & PARTNERS. Sebagai anggota Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan juga ketua dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).

Lucas aktif terlibat dalam berbagai kegiatan dibidang hukum, sebagian besar berfokus pada litigasi.

Selain itu, ia juga seorang Kurator dan Pengurus senior. Keanggotaan dan keterlibatannya dalam organisasi profesi terhitung banyak.

Di antaranya menjadi Ketua Urusan Luar Negeri Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), pendiri Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia atau dikenal sebagai IKAPI, Ketua Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan sebagainya.

Ia juga dianugerahi sebagai Business Lawyer of the Year 2002 oleh  Kapital Award dan Lawyer of the Year 2003 oleh Legal Review Award.

Ia fasih berbahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin.

Bidang praktik

Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Perdata/Niaga

Pidana

Perbankan

Perusahaan

Bisnis

Perdagangan

Persaingan Usaha

Penanaman Modal

Pasar Modal

Pertanahan & Real Esate

Perburuhan dan/atau ketenaga kerjaan

Hak Asasi Manusia

Keimigrasian

Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa

Yayasan

Pertambangan

Perasuransian

Telekomunikasi & IT

Administrasi Negara

Hukum Keluarga

 Keanggotaan Organisasi Profesi
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI)

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)

Pendidikan
S1 Hukum, Universitas Hassanudin, 1992

S2 Program Kenotariatan, Universitas Airlangga, 1995

Website Lucas SH & Partners, www.lucasshpartners.com
Website Lucas SH & Partners, www.lucasshpartners.com (http://www.lucasshpartners.com)

(Kompas.com/tribun-timur.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Advokat Lucas sebagai Tersangka karena Halangi Penyidikan".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved