Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

KPU Sulsel: Peserta Pemilu Wajib Siapkan Dokumen Ini ke Auditor KAP

Masa kerja audit KAP itu 30 hari, terhitung sejak diterimanya laporan dana kampanye atau LDK dari peserta Pemilu 2019.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Komisioner KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Asram Jaya, menegaskan, peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.

Begitu juga kata Asram, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Laporan dana kampanye peserta pemilu yang terdiri dari LADK, LPSDK, dan LPPDK akan diaudit oleh kantor akuntan publik atau KAP yang ditunjuk oleh KPU," tegas Asram, Senin (1/10/2018).

Asram menambahkan, masa kerja audit KAP itu 30 hari, terhitung sejak diterimanya laporan dana kampanye atau LDK dari peserta Pemilu 2019.

"Dalam audit, peserta pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dalam proses pelaksanaan audit laporan dana kampanye," kata Asram.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved