Pemilu 2019
KPU Sulsel: Peserta Pemilu Wajib Siapkan Dokumen Ini ke Auditor KAP
Masa kerja audit KAP itu 30 hari, terhitung sejak diterimanya laporan dana kampanye atau LDK dari peserta Pemilu 2019.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Asram Jaya, menegaskan, peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.
Begitu juga kata Asram, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Laporan dana kampanye peserta pemilu yang terdiri dari LADK, LPSDK, dan LPPDK akan diaudit oleh kantor akuntan publik atau KAP yang ditunjuk oleh KPU," tegas Asram, Senin (1/10/2018).
Asram menambahkan, masa kerja audit KAP itu 30 hari, terhitung sejak diterimanya laporan dana kampanye atau LDK dari peserta Pemilu 2019.
"Dalam audit, peserta pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dalam proses pelaksanaan audit laporan dana kampanye," kata Asram.(ziz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisioner-kpu-sulsel-muhammad-asram-jaya-di-aula_20180801_171317.jpg)