Suratnya Disorot Pimpinan DPRD, Begini Reaksi Bupati Mamuju
Ketua DPW NasDem Sulawesi Barat itu menambahkan, pemberhentian tenaga kontrak yang ikut nyaleg hanya bersifat sementara
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Bupati Mamuju, H Habsi Wahid, akhirnya angkat bicara setelah surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang pemberhentian tenaga honorer, yang ikut 'maccaleg' pada Pemilu 2019, menuai sorotan dari pimpinan DPRD Mamuju.
Habsi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menjaga situasi pemerintahan tetap netral jelang pesta demokrasi pada 17 April 2019 mendatang.
"Undang-undang ASN jelas melarang Pegawai Negeri menjadi Caleg dan pada intinya tugas ASN itu tidak ada bedanya dengan tenaga kontrak, juga melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,"kata Habis saat ditemui di penutupan pekan orientasi Caleg Partai NasDem se Sulawesi Barat di d'Maleo Hotel Mamuju, Selasa (25/9/2018)
Ketua DPW NasDem Sulawesi Barat itu menambahkan, pemberhentian tenaga kontrak yang ikut nyaleg hanya bersifat sementara, sebab, kata dia, dapat diangkat kembali setelah gagal dalam pemilihan.
"Jadi tujuannya hanya untuk menjaga suhu politik, dan kondusifitas di momet persta politik tahun 2019 iji,"ucapnya.
"Lagian, kontrak itu hanya satu tahun masa kerjannya, sehingga untuk menetralkan di dalam proses demokrasi ini, ada baiknya kalau tenaga kontrak itu kita keluarkan dulu sementara, nanti setelah pesta demokrasi, lalu masih kita butuhkan kita akan tarik kembali, jadi bukan berarti kita memutuskan kesempatan-kesempatan untuk mendapatkan hak-haknya," tuturnya.