Polemik Pemberhentian Tenaga Kontrak yang Maccaleg, DPRD Mamuju Surati Bupati
Rekomendasi bernomor 009/143/IX/2018/DPR, meminta Bupati untuk meninjau ulang kebijakan tersebut
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSUBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju, melayangkan surat rekomendasi ke pihak eksekutif, Selasa (25/9/2018).
Surat rekomedasi tersebut berisi sikap pimpinan DPRD terkait Bupati H. Habsi Wahid, yang mengeluarkan keputusan pemberhentian tenaga kontrak yang ikut nyaleg pada Pemilu 2019 mendatang.
Rekomendasi bernomor 009/143/IX/2018/DPR, meminta Bupati untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi yang digelar Rabu 19 September 2018 lalu.
Ada tiga poin utama dalam rekomendasi DPRD, yang ditandatangani Ketua DPRD, Suraidah Suhardi, pertama, meminta Bupati Mamuju untuk mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.
Kedua, bahwa tenaga kontrak dianggap masih urgen untuk dipertahankan mengingat tugas dan fungsinya sebagai salah satu perangkat utama dalam menjamin kelancaran jalannya
pemerintahan.
Ketiga, memberi penegasan ke Bupati bahwa bagi tenaga kontrak yang mencalonkan dapat secara otomatis diberhentikan jika yang bersangkutan terpilih.
"Ada hal yang tidak tuntas di internal birokrasi di Mamuju terkait lahirnya kebijakan ini, ialah adanya ketidaksesuaian antara isi surat edaran tentang keharusan mundur bagi tenaga kontrak yang 'nyaleg' dengan penjelasan yang disampaikan Sekda Mamuju, H. Suaib,"kata Suraidah Suhardi.
Suraidah menilai, keputusan tersebut menunjukkan adanya alur logika yang tidak tuntan dalam mengartikulasi aturan.
"SE Bupati itu menyatakan pemberhentian, sedangkan dalam keterangan pers yang disampaikan Sekda menyebut pemberhentian sementara,"ucapnya.