Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Honorer yang Tak Lolos CPNS Tetap Bisa Jadi ASN, Begini Caranya
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Honorer yang Tak Lolos CPNS Tetap Bisa Jadi ASN, Begini Caranya
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Honorer yang Tak Lolos CPNs Tetap Bisa Jadi ASN, Begini Caranya
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat internal dengan Wapres JK, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, Menpan-RB, dan Kepala BKN di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Rapat internal itu terkait masalah Tenaga Pegawai Honorer dan CPNS 2018.
Hasil rapat diputuskan bahwa Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Rincian CPNS 2018 Provinsi & Instansi, Ingat Cuma Bisa 1 Instansi & Formasi, Pastikan Berkas Siap
Pengertian, Tata Cara, dan Niat Puasa Ayyambul Bidh Selama 3 Hari, Mulai 13 Muharram Hari Ini
Begini Reaksi Yenny Wahid Tanggapi Artikel 5 Kegeraman Keluarga Karena Prabowo Hina Gusdur
Hal teresebut untuk menjaga komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan SDM Aparatur, dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing.
Karena itu, maka rekrutmen CPNS yang dilakukan tahun 2018 ini diarahkan untuk mencari putra-putri terbaik bangsa, yang dilakukan melalui seleksi yang terbuka, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.
Emil Dardak Jawab soal Siapa Dia Dukung, Jokowi-Maruf atau Prabowo-Sandi?
Raker MT Al-Khumairah untuk Universitas Sawerigading Makassar di Kabupaten Takalar, Ini DiIakukan?
“Saat ini terdapat masalah ketidakjelasan status orang yang saat ini bekerja di birokrasi tetapi bukan berstatus PNS. Contoh kasus di bidang pendidikan terdapat 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status (honorer), hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status PPPK yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.” ujur Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam siaran persnya yang diterima Tribun Medan.com, Jumat (21/09/2018) malam
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, terdapat 5.359 dosen dan tenaga pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang hak keuangannya masih di bawah Upah Minimum Regional.
“Selain untuk guru, Peraturan Pemerintah ini juga bisa menjadi jawaban untuk gaji layak untuk dosen PTNB, sehingga kualitas pendidikan tinggi kita bisa semakin berdaya saing. Masa orang dengan gelar Master atau Doktor kita gaji di bawah UMR. Ini kita perbaiki.” tegas Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini, tenaga honorer, khususnya tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Senada dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, yang mengatakan pemerintah memberikan solusi--bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS--dengan membuat RPP PPPK dan proses rekrutmentnya akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai.
Bahkan, menurutnya, meskipun tenaga honorer tersebut tetap gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, ia tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
3 Cara Mudah Cari Formasi Sesuai Kualifikasi Pendidikan dan Lokasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
VIDEO: Tak Hanya Jago Nyanyi, Begini Merdunya Lantunan Ayat Alquran Finalis KDI Abi Rafdi
Usia
Sementara itu, Menpan-RB Syafruddin menegaskan bahwa pengadaan P3K ini ditujukan untuk tenaga honorer dan tetap menggunakan seleksi.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas SDM para aparatur sipil negara sehingga dapat bersaing dengan negara lain.
"Amanat Undang-undang No 5 Tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengisyaratakan untuk tetap ada seleksi," kata Menpan-RB Syafruddin, dilansir dari video yang diunggah BKN (21/9/2018)
"Manakala ada yg tidak tertampung, tidak lulus, maka dapat mengikuti P3K," imbuhnya.
Menpan-RB Syafruddin menjelaskan, "Pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan peraturan Pemerintah Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), itu akan dilakukan setelah ujian CPNS 2018 selesai."
"Manakala ada yg tidak tertampung, tidak lulus, maka dapat mengikuti P3K," imbuhnya.
"Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes."
Seleksi P3K ini juga memberikan kesempatan bagi para profesional yang lain dan juga diaspora.
Saat ditanya wartawan apakah posisi P3K dan ASN berbeda, Menpan RB Syafruddin menjawab:
"Karena sama melalui rekruitmen yang sama, standar yang sama, tentu sistem pembayarannya pasti sama."
Bahkan Syafruddin menegaskan kalau pembayaran gaji yang diterima untuk posisi P3K ini tidak boleh di bawah UMR.
Pada konferensi pers tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah ataupun lembaga di daerah lainnya tidak boleh merekrut tenaga honorer lagi.
Mendikbud Muhadjir Effendy juga menegaskan bahwa "Kementerian Pendidikan sudah membuat surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer."
"Kalau masih ada pemerintah daerah yang melanggar, walaupun SK-nya tidak dari pemerintah daerah, tapi dari kepala sekolah atau lembaga yang lain maka itu akan kita kenai sanksi."
"Jadi, kami akan mempertegas lagi sesuai perintah Presiden tidak boleh pemerintah daerah ataupun kepala sekolah mengangkat guru honorer lagi karena yang ada ini mau kita selesaikan," kata Mendikbud Muhadjir Effendy. (Tribun-Medan.com/ BanjarmasinPost.co.id)