Loloskan Asisten III Bantaeng Jadi Komisioner KPU, Timsel Dianggap Tak Becus
"Timsel harus baca itu pasal 21 ayat 1 huruf (j) UU No 7 Tahun 2017. Jangan pura-pura buta," tuturnya.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Asisten III Pemkab Bantaeng, Ansar Tuba juga masuk dalam lima besar nama yang lulus menjadi Komisioner KPU Bantaeng periode 2018-2023.
Pengumuman kelulusannya sesuai surat bernomor : 1106/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018. Yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, 21 September 2018.
Hal itu pun langsung ditanggapi oleh Pemerhati Demokrasi Bantaeng, Andi Sofyan Hakim yang menganggap Tim Seleksi (Timsel) tidak becus dalam melakukan seleksi.
"Saya heran sama Timsel, masa meloloskan orang yang masih aktif sebagai pejabat pemerintahan di Bantaeng," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Minggu (23/9/2018).
Padahal menurutnya, sangat jelas aturannya dalam pasal 21 ayat 1 huruf (j) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Bunyi pada pasal tersebut adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
"Timsel harus baca itu pasal 21 ayat 1 huruf (j) UU No 7 Tahun 2017. Jangan pura-pura buta," tuturnya.
Dia juga menjelaskan bukti bahwa Ansar Tuba masih belum mundur dari jabatan pemerintahan di Pemkab Bantaeng sebab masih kerap mewakili Bupati Bantaeng menerima kunjungan dari kabupaten lain.
Paling dekat yakni saat dia menerima peserta Diklat FPP P2KP Unhas Makassar di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, 10 September 2018.
Saat pengumuman 10 besar calon Komisioner KPU Bantaeng, Timsel pun sempat disoroti oleh Pemerhati Demokrasi Bantaeng lainnya, Muhammad Nur Fajri.
Sorotan itu lantaran Timsel dianggap Kecolongan karena meloloskan dua orang calon komisioner yang masih terdaftar sebagai pengurus Parpol.
Keduanya adalah Abbas Hasan yang masih aktif sebagai pengurus di PKPI Bantaeng dan Agusliadi sebagai pengurus aktif PAN Bantaeng. (*)