Penjelasan Kajati Soal Rencana Pemanggilan 50 Anggota DPRD Makassar
Tarmizi mengatakan pihaknya saat masih berusaha mengumpulkan data dan keterangan di pihak Sekretariat DPRD Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memastikan mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran reses 50 anggota DPRD Makassar tahun 2015/2016 yang diduga fiktif.
"Siapapun yang kita ingin mintai penjelasan (termasuk anggota DPRD Makassar) akan kita panggil untuk minta penjelasan atau klarifikasi terkait itu," kata Kajati Sulselbar, Tarmizi kepada wartawan, Jumat (21/09/2018).
Tarmizi mengatakan pihaknya saat masih berusaha mengumpulkan data dan keterangan di pihak Sekretariat DPRD Makassar. Pasalnya, pihak Sekretariat yang diduga mengetahui seputar mekanismes penggunaan hingga pencairan dana reses.
"Karena ini dikelolah Sekretariat, makanya pihak sekretariat dulu kita panggil. Dari hasil pemanggilan dan permintaan keterangan sekretariat akan kita teliti," tuturnya.
Tetapi kata Tarmizi belum dapat informasi terkait hasil pemeriksaan pihak Sekretariat, karena itu adalah tugasnya Jaksa Penyelidik.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejaksaan sudah memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Umar dan Bendahara DPRD Makassar, Taufik.
Keduanya diduga mengetahui mengenai mekanisme dan proses penggunaan hingga pencairan dana reses. (*)