KPU Sinjai Coret Caleg PBB, Ini Namanya
Dijelaskan bahwa Yasin dicoret sebagai caleg karena tidak melampirkan pengunduran dirinya dan masih tercatat sebagai ASN.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mencoret seorang calon anggota legislatif asal Partai Bulan Bintang (PBB) bernama Muh Yasin.
Caleg tersebut asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sinjai untuk Kecamatan Sinjai Selatan dan Kecamatan Borong. Yasin dicoret oleh KPU Sinjai karena diketahui masih terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"ASN sudah jelas dilarang nyaleg dan harus mundur sebagai pegawai jika ingin masuk calon legislatif dan diatur pasal 240 ayat 1 Huruf K UU No 7 Tahun 2017 mengenai pemilu. Berlaku bagi TNI POLRI dan ASN aktif," kata Ketua KPU Sinjai Muh Arsal usai menetapkan Daftar Caleg Tetap, Jumat (21/9/2018).
Dijelaskan bahwa Yasin dicoret sebagai caleg karena tidak melampirkan pengunduran dirinya dan masih tercatat sebagai ASN. Atas penemuan itu sehingga KPU tidak memasukkan dalam daftar caleg tetap.
Atas dicoretnya caleg PBB tersebut oleh pengurus partai setempat tidak dapat mengganti Kepala UPT Dinas Pertanian di Kecamatan Sinjai Selatan itu. Sementara diketahui bahwa Muh Yasin akan memasuki masa purnanya pada November mendatang.
Sementara pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sinjai mengganti seorang calegnya sebelum penetapan DCT yang bernama Nur Rahmansyah asal Daerah Pemilihan IV Sinjai yang meliputi Sinjai Barat dan Sinjai Tengah. Ia digantikan oleh Yuniar.
Saat ini total caleg di Sinjai sebanyak 404 orang yang terdiri dari 14 partai yang mengikutkan calegnya di pemilu 2019 mendatang. Pada empat daerah pemilihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/zonaa_20180921_211159.jpg)