CPNS 2018
Inilah Formasi CPNS Guru di Sinjai
Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan merilis formasi dan persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan merilis formasi dan persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 pada Jumat (21/9/2018) hari ini.
Penjabat Bupati Sinjai Muh Jufri Rahman menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 467 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018 menyebutkan jumlah kuota sebanyak 250 orang.
Dijelaskan bahwa khusus formasi tenaga pendidikan guru eks K2 sebanyak 28 orang dan dibutuhkan di 28 sekolah.
Selain itu juga ada formasi umum berupa tenaga guru untuk kualifikasi S1 PGSD sebanyak 32 orang. Guru Agama Islam Ahli Pertama S-1 Pendidikan Guru Agama islam dibutuhkan 9 orang, Guru PPKN Ahli Pertama S-1 Pendidikan PPKN dan dibutuhkan 13 orang.
Selanjutnya Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia dibutuhkan tujuh orang. Guru Matematika Ahli Pertama S-1 Pendidikan Matematika dibutuhkan 6 orang. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama S-1 Pendidikan Bahasa
Inggris enam orang.
Guru IPA Ahli Pertama S-1 Pendidikan IPA dibutuhkan empat orang, Guru IPS Ahli Pertama S-1 Pendidikan IPS lima orang.
Guru Pendidikan Seni Ahli Pertama S-1 Pendidikan Seni tiga orang. Untuk Guru Prakarya Ahli Pertama S-1 Pendidikan Keterampilan tiga orang. Guru TIK Ahli Pertama S-1 Pendidikan TIK 12 orang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/cpns-2018_20180921_100600.jpg)