CPNS 2018
sscn.bkn.go.id: Ini Syarat Mendaftar CPNS Sesuai PP No 11 Tahun 2017, Siapkan 4 Berkas Ini
@BKNgoid Siang pak. Mau tanya untuk persyartanan mengikuti seleksi cpns 2018 apakah diperlukan surat keterangan akreditasi dari kampus
TRIBUN-TIMUR.COM-- "@BKNgoid Siang pak. Mau tanya untuk persyartanan mengikuti seleksi cpns 2018 apakah diperlukan surat keterangan akreditasi dari kampus?
Apabila diperlukan, apakah akreditasi jurusan/universitas? Serta akreditasi tahun saya lulus/tahun ini? Terima kasih" demikian pertanyaan yang diajukan seorang warganet kepada akun twitter @BKNgoid, Selasa (10/9/2018).
Persoalan akreditasi ini menjadi perhatian para calon pelamar CPNS 2018.
Perlukah akreditasi perguruan tinggi untuk mendaftar CPNS 2018?
Sebagai contoh, pada pengumuman penerimaan CPNS 2017 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 lalu,
"Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi," (Lihat di Sini)
Pada pengumuman tersebut, Kementerian Kesehatan memberi syarat pelamar yang berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00.
Khusus untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK 2,75.
Syarat berbeda dilakukan pada rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Utara pada 2017 lalu.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Kalimantan Utara menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang menggelar penerimaan CPNS pada tahun 2017.
Pada pengumuman yang dilakukan secara serentak waktu itu menerima lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi.
Namun panitia membuat syarat berbeda untuk syarat mininam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yakni 2,30 untuk pelamar dari Kalimantan Utara sementara untuk dari luar Kalimantan Utara harus memiliki IPK minimal 2,75.
Persoalan kategori akreditasi ini menjadi pertanyaan para pelamar.
Sebetulnya pada tahun 2017 lalu, persoalan akreditasi ini sempat dikomplain oleh para pelamar.
Salah satu komplain yang cukup menonjol adalah pertanyaan soal syarat akreditasi jurusan dan fakultas di perguruan tinggi yang harus minimal B.
(Klik di Sini untuk lihat daftar akreditasi perguruan tinggi di Indonesia)
(Klik di Sini untuk lihat daftar akreditasi di Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia)
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat untuk melamar CPNS:
Pasal 23
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
(3) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 24
(1) Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman.
(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
4 Dokumen Yang Wajib Ada
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2017, berikut emmpat dokumen yang wajib ada.
Oh ya dokumen atau berkas untuk sarjana dan tamatan SMA sederajat juga tak sama.
Terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka. Oh yah, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan jika mengaku CPNS 2017:
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.(tribun-timur.com)