Tersangka Penipuan dan DPO di Polda Sulsel, Hamka Hasan Ketum Terpilih HIPMI Sultra Diganti
Tersangka Penipuan dan DPO di Sulsel, Ketum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sultra Diganti Hamka Hasan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Penipuan dan DPO di Sulsel, Ketum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sultra Diganti Hamka Hasan.
Hamka Hasan juga masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Polda Sulsel sudah menetapkan Hamka sebagai tersangka penipuan dan penggelapan atas laporan warga Makassar, Andi Sarman.
Hamka dilaporkan oleh warga Makassar Andi Sarman dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 7,5 miliar.
Laporan Andi Sarman ke polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/161/IV/2017/SPKT.
Baca: Kapolri Tito Boyong Tiga Jenderal dari Jakarta ke Makassar, Ada Apa?
Baca: VIDEO Larang Ajudan Jokowi Bayar Belanjaan, Presiden Korea Selatan Langsung Keluarkan Dompetnya
Baca: Istri Sah Pria Berkacamata Ungkap Hubungan Suaminya dengan Istri Sule, Lina Pelakor?
Baca: Live Streaming, Siaran Langsung Indosiar PSMS vs PSIS Kick Off 15.30 WIB Siapa 3 Poin?
Hamka sudah menyandang status tersangka.
Kasus ini bahkan sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sejak 20 April 2017.
Polda Sulsel sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan nomor A.3/52/IV/2017/Ditreskrimun ke Kejaksaan Tinggi Sulsel per tanggal 20 April 2017 lalu.

Selain Ketua Umum Terpilih HIPMI Sultra, Hasan juga tercatat sebagai pemilik PT Hamka Mandiri Investama (HMI) dan PT Alwaled Jaya Perkasa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan kasus ini dalam penanganan Polda Sulsel.
Namun Dicky belum mengetahui detil perkembangan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. “Saya cek dulu laporannya dan informasi terkini akan disampaikan secepatnya,” kata Dicky, Rabu (12/9/2018).
Terpisah, Direskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Andi Indra Jaya mengatakan pihaknya sedang menangani kasus ini.
"Nanti saya beri keterangan lengkap, sementara ini mendampingi Pak Kapolri di Bandara," kata Andi Indra Jaya saat dikonfirmasi tribun-timur.com.
Andi Sarman dan Hamka melakukan kerja sama bisnis.
Namun belakangan Andi Sarman mengaku ditipu dengan total kerugian pokok Rp 7,5 miliar.
“Saya percayakan sepenuhnya kepada polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya,” kata Sarman Rabu (12/9/2018).
Baca: Kapolri Tito Boyong Tiga Jenderal dari Jakarta ke Makassar, Ada Apa?
Baca: VIDEO Larang Ajudan Jokowi Bayar Belanjaan, Presiden Korea Selatan Langsung Keluarkan Dompetnya
Baca: Istri Sah Pria Berkacamata Ungkap Hubungan Suaminya dengan Istri Sule, Lina Pelakor?
Baca: Live Streaming, Siaran Langsung Indosiar PSMS vs PSIS Kick Off 15.30 WIB Siapa 3 Poin?