Divonis Bebas, Tiga Orang Ini Kembali Jabat Wakil Ketua DPRD Sulbar
Usai divonis bebas dalam perkara tindak pidana korupsi yang awalnya diduga merugikan negara sekitar Rp 360 miliar
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Pancadivonis bebas majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016, mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat Munandar Wijaya kembali berkantor, Rabu (12/9/2018).
Dijelaskan, terkait pertemuan tertutup yang dilakukan bersama para anggota DPRD pascasejawatnya, kembali berkantor, itu hanya pertemuan silaturahmi setelah sekian lama tidak bertemu.
"Tadi itu hanya silaturahim setelah hampir sembilan bulan tidak bertemu, akhirnya ada pertemuan yang begitu mengharukan dan menggembirakan. Mertanyakan kondisi mereka, jadi bukan membahas soal pengisian kembali posisi wakil ketua,"tuturnya.
Anak Bupati Mamuju Tengah tersebut berharap, setelah putusan majelis hakim, harus membuat para anggota DPRD lebih solit dan kompak dalam menjalakan tugas-tugas sebagai wakil rakyat.
Berita Terkait