Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas, JPU Kasasi

Keempatnya yakni mantan ketua Andi Mappangara, dan mantan wakil ketua Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H. Harun.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat, menvonis bebas mantan pimpinan DPRD Sulbar, dalam perkata dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat 2016, Senin (10/9/2018).

Keempatnya yakni mantan ketua Andi Mappangara, dan mantan wakil ketua Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H. Harun.

Menanggapi putusan majelis hakim, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri, selaku JPU yang menangani perkara itu, memastikan pihaknya akan melakukan kasasi kurang dari satu minggu pasca putusan tersebut dibacakan.

"JPU masih mengatakan pikir-pikir atas putusan ini, sesuai dengan KUHP ada tenggang waktu tujuh hari bagi JPU untuk menentukan sikap, apakah putusan ini kami terima atau melakukan upaya hukum,"kata Cahyadi kepada TribunSulbar.com.

Namun, kata dia, kemungkinan besar JPU akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim yang menvonis bebas empat terdakwa dalam perkara tersebut.

"Meski kami dikasi waktu tujuh hari, tapi kurang dari itu kami akan menyatakan kasasi,"ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved