Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas

Berdasarkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Mantan wakil ketua DPRD Sulawesi Barat, H Hamzah Hapati Hasan, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Selatan, Senin (10/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat 2016, Senin (10/9/2018).

Keempatnya yakni mantan ketua DPRD Andi Mappangara, mantan wakil ketua H. Hamzah Hapati Hasan, mantan wakil ketua Munandar Wijaya dan mantan Wakil Ketua H. Harus AM.

Berdasarkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketauhui, sejak awal persidangan Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H. Harun AM, telah didakwa melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 22 Jo Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnnya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta didakwa melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendgri) Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah karena dinilai yang mengerjakan proyek tidak memiliki keahlian.

Namun, dalam proses persidangan, dakwaan JPU mengerucut ke pasal 12 huruf i Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi, namun juga tidak dapat terbukti menurut putusan majelis hakim.

Itu artinya, kata Beslin, dalam putusannya, segela bentuk tuntutan hukum oleh JPU kepada empat terdakwa terdakwa telah gugur dengan sendirinya, sehingga majelis hakim meminta agar kedudukan dan martabat para terdakwa kembali dipulihkan.

Atas amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan kedua terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, setelah petusan itu diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sebab jaksa JPU belum menerima sepenuhnya putusan itu atau menyatakan masih pikir-pikir, dan selanjutnya majelis hakim memberikan waktu kepada JPU selama satu minggu untuk memeberikan tanggapan.

Kesi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Syam, selaku JPU perkara tersebut memastikan pihaknya akan melakukan kasasi kurang dari satu minggu pasca putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim.

"JPU masih mengatakan pikir-pikir atas putusan ini, sesuai dengan KUHP ada tenggang waktu tujuh hari bagi JPU untuk menentukan sikap, apakah putusan ini kami terima atau melakukan upaya hukum,"kata Cahyadi kepada TribunSulbar.com.

Namun, kata dia, kemungkinan besar JPU akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim yang menvonis bebas empat terdakwa dalam perkara tersebut.

"Meski kami dikasi waktu tujuh hari, tapi kurang dari itu kami akan menyatakan kasasi,"ujarnya.

Mengenai penahanan para terdakwa, Cahyadi mengatakan akan segera membebaskan sebagaimana arahan dalam putusan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

"Mengenai penahanannya, sesuai dengan putusan majelis hakim, kita akan segera keluarkan, kami belum menerima salinan hukum secara resmi, tapi yang jelas akan segera kita keluarkan,"tuturnya.

Usai putusan dibacakan, keempat terdakwa mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan terimakasih kepada seluruh majelis hakim yang dinilai memutuskan perkara benar-benar adil atau sesuai dengan fakta persidangan.

"Tentu ini juga adalah pertolonga dari Allah SWT yang telah memperkihatkan adanya kebenaran dalam kasus ini. Putusan majelis hakim merupakan keputusan yang sangat tetap dan betul-betul berprikemanusiaan dan berprikeadilan,"ujarnya.

"Selanjutnya saya selaku anggota DPRD Sulbar, akan kembali berkantor pekan ini melaksanakan tugas saya sesuai dengan Tupoksi DPRD. Insyaallah Rabu (12/9) saya akan masuk kantor, karena besok adalah tanggal merah,"tuturnya menambahkan.

Sementara Hamzah Hapati Hasan tak memberikan banyak komentar saat keluar dari ruangan persidangan. "Saya cukup menyampaikan rasa syukur, Alhamdulillah atas putusan hari ini,"kata politisi senior partai Golkar Sulbar itu.

Kemudian Munandar Wijaya yang mengakui jabatan pimpinan DPRD Sulawesi Barat, masih melekat pada diri, juga mengatakan, akan segera kembali berkantor melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

"Saya kira kita tetap menunggu putusan hukum tetap, yang jelas soal aktivitas karena saya masih pimpinan, berarti saya akan kembali berkantor, hari Rabu Insyaallah saya sudah masuk,"kata Munandar.

"Yang pertama saya beryukur kepada Allah SWT yang memberikan Rahmat kepada kami berempat, kemudian yang kedua kami apresiasi majelis hakim yang memutuskan perkara ini dengan adil,"ujar H. Harun menambahkan.

Pantauan TribunSulbar.com, teraikan takbir dengan lantang terdengan dari dalam dan luar ruangan persidangan, mengiringi empat terdakwa kembali ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya kembali di bawa ke Rutan Kelas IIB Mamuju.

Tanggapan penasehat hukum

Penasehat hukumnya Arfan Halim mengatakan, pihaknya menilai petusan itu merupakan putusan yang sangat adil sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

"Tapi nantilah kita lihat ke depannya saja, karena putusan ini juga belum berkekuatan hukum tetap karena JPU masih pikir-pikir,"kata Arfan.

Sementara penasehat hukum Munandar Wijaya dan H.Harun Hijrah Thalib mengatakan, putusan tersebut sangat adil, dan menilai majelis hakim masih tetap memegang pemeo hukum, bahwa sekalipun langit akan tuntuh keadilan tetap ditegakkan.

"Sangat sangat mengapresiasi majelis hakim yang tidak terpengarun dengan kehadiran KPK dan Komisi Yudisial selama perkara ini berlangsung, belum lagi pemberitaan disejumlah media,"ujarnya.

Menanggapi rencana upaya kasasi oleh JPU, Hijrah Thalib mengatakan, itu adalah hak preoregatif oleh JPU, dan pihak memastikan akan melakukan kontra memori kasasi jika itu dilakukan.

Foto : Mantan Ketua DPRD Sulbar sujud syukur di ruangan persidangan setelah divonis bebas oleh majelis hakim pada perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD 2016 setelah menjalani masa penahanan kurang lebih 10 bulan di Rumah Tahanan Tipikor Makassar dan Rutan Kelas IIB Mamuju.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved