Divonis Bebas, Andi Mappangara Masuk Kantor Lagi Pekan Ini
Mappangara saat keluar dari ruangan persidangan, kepada sejumlah wartawan menyampaikan terimakasih kepada seluruh majelis
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Andi Mappangara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju atas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Sulbar 2016.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Senin (10/9/2018).
Mappangara saat keluar dari ruangan persidangan, kepada sejumlah wartawan menyampaikan terimakasih kepada seluruh majelis hakim yang telah memutuskan perkara sesuai dengan faktar persidangan yang ada.
"Tentu ini juga adalah pertolonga dari Allah SWT yang telah memperlihatkan adanya kebenaran dalam kasus ini,"kata legislator
Dikatakan, putusan majelis hakim tersebut merupakan keputusan yang sangat tetap dan betul-betul berprikemanusiaan dan berprikeadilan.
"Selanjutnya saya selaku anggota DPRD Sulbar, akan kembali berkantor pekan ini melaksanakan tugas saya sesuai dengan Tupoksi DPRD,"kata dia.
"Insyaallah Rabu (12/9/18) saya akan masuk kantor, karena besok adalah tanggal merah,"tuturnya.