Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Daftar CPNS 2018 - 6 Informasi Terbaru BKN Mulai SSCN BKN Hingga Tahapan Seleksi

Syarat Daftar CPNS 2018 - 5 Informasi Terbaru BKN Mulai SSCN BKN Hingga Formasi Khusus

Editor: Mansur AM
6 Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM - Syarat Daftar CPNS 2018 - 5 Informasi Terbaru BKN Mulai SSCN BKN Hingga Formasi Khusus

Setelah sekian lama menunggu, pemerintah akhirnya resmi mengumumkan tahapan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syarifuddin mengumumkan tahapan pendaftaran CPNS di Jakarta Kamis (6/9/2018).

Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana yang merangkap Ketua Panitia Seleksi CPNS 2018 mengkonfirmasikan Pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) mulai 19 September 2018.

Pelamar mendaftarkan diri melalui portal http://sscn.bkn.go.id. Portal sscn ini satu-satunya link resmi pendaftaran CPNS 2018.

"19 September 2018 portal SSCN BKN siap diakses pelamar," kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2018).

Pendaftaran CPNS 2018 resmi dibuka pada bulan September 2018.

Pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 19 September 2018 di situs resmi BKN.

Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).

Berikut ini 5 informasi lengkap seputar CPNS seperti dirangkup tribun-timur.com dari berbagai sumber resmi, Jumat (9/7/2018).

 
1. Pendaftaran dan verifikasi hingga Oktober 2018

Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.

Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

2. Ada tiga tahap seleksi

Pelaksanaan Selaksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.

Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar.

Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang udah diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

3. Pelamar Hanya Bisa Mendaftar Satu Instansi

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengatakan Pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan dilakukan serentak secara online.

"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Menurut Syafruddin, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," kata dia.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.

Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018, sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018

4. Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan CPNS akan dilakukan pada pekan keempat Novermber 2018.

Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan yang dimulai pada Desember 2018.

5. Lebih dari 230 ribu formasi yang siap diperebutkan pelamar CPNS 2018

Sebanyak 238.015 formasi yang tersedia dan siap diperbutkan oleh pelamar CPNS 2018.

Rinciannya ada 51.271 formasi di instansi pusat.

Sedangkan ada 186.744 untuk instansi daerah.

CPNS yang terpilih untuk instansi pusat akan ditempatkan pada 76 kementerian/lembaga.

Sementara CPNS yang diterima di instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

6. Formasi Khusus

Ada formasi khusus dalam seleksi CPNS 2018 yang menarik disimak bagi calon pelamar yang memenuhi syarat.

Formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, puta/putri terbaik Papua dan Papua Barat, Diaspora, dan olahragawan berprestasi.

Ditambah lagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Katagori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi syarat seleksi CPNS 2018.

Waspada penipuan! Pelamar diminta memantau informasi terbaru CPNS melalui situs Kementrian PAN RB yakni Menpan.go.id atau situs Badan Kepegawaian Nasional di sscn.bkn.go.id.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada seseorang yang menjanjikan masuk menajdi CPNS dengan memberi imbalan. Satu-satunya cara menjadi CPNS yakni mengikuti proses seleksi.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved