Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Gaji Gubernur dan Wagub Sulsel Nurdin Abdullah dan A Sudirman Sulaiman, Setengah Miliar

Sosok Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI, Joko Widodo pada tahap pertama akan melantik 9 pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada secara serentak pada tahun 2018, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (95/9/2018) hari ini.

Informasi diperoleh Tribun-Timur.com dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mereka yang akan dilantik adalah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur.

Lalu, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Sosok Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode masa jabatan tahun 2018 hingga 2023 yang akan dilantik adalah Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.

Data Tribun-Timur.com dari Komisi Pemilihan Umum daerah Sulawesi Selatan, Nurdin dan Sudirman berhasil terpilih setelah memperoleh 1.867.303 suara atau 43.70 persen dari suara sah dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Baca: Kurs Dollar - Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.029, JK: Gak Usah Impor Ferrari, Lamborghini, Hermes

Pasangan Nurdin dan Sudirman mengalahkan 3 pasangan calon, yakni Nurdin Halid dan Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, Agus Arifin Nu'mang dan Tanribali Lamo, Ichsan Yasin Limpo dan Andi Mudzakkar.

Nurdin melenggang ke kursi "01 Sulsel" setelah 2 periode menjabat Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Nurdin dilantik sebagai gubernur pada usia 55 tahun.

Sementara Sudirman dilantik sebagai wakil gubernur pada usia 34 tahun, 20 hari jelang ulang tahunnya ke-35 pada tanggal 25 September 2018.

Saat mulai menjabat, Nurdin dan Sudirman akan mendapatkan berbagai fasilitas dari negara sebagai haknya.

Fasilitas tersebut, antara lain rumah dinas atau rumah jabatan, mobil dinas, dan gaji.

Baca: Pcpmbi.experd.com - Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja, Inilah Formasi dan Lulusan Dicari

Rumah dinas yang akan ditempati Nurdin hingga lima tahun kemudian berada di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Sementara rumah dinas yang akan ditempati Sudirman hingga lima tahun kemudian berada di Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar.

Keduanya akan berkantor di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Panaikang, Makassar.

Soal mobil dinas, mereka akan menggunakan mobil dinas premium sebagaimana digunakan pejabat sebelumnya.

Data Tribun-Timur.com, saat Syahrul Yasin Limpo atau gubernur sebelumnya masih menjabat, mobil dinas berplat nomor DD 1 yang kerap dikendarai bermerek Toyota Alphard, VW Caravelle TDI Long, dan Mercedes-Benz Sprinter.

Ketiga mobil itu adalah MPV premium.

Baca: Alasan Jalan Sehat Bareng Ahmad Dhani dan Neno Warisman di Kampung Jokowi Tak Diizinkan Polisi

Saat Agus Arifin Nu'mang atau wakil gubernur sebelumnya masih menjabat , mobil dinas berplat nomor DD 1 yang kerap dikendarai bermerek Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, dan Toyota Land Cruiser.

Ketiganya adalah mobil jenis SUV premium dan MPV premium.

Gaji

Lalu, berapa gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan saban bulan sehingga jabatan itu diperebutkan saban 5 tahun?

Gaji pokok gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji pokok gubernur senilai Rp 3 juta, sedangkan gaji pokok wakil gubernur senilai Rp 2,4 juta.

Selain itu, mereka juga akan menerima tunjangan jabatan sebagaimana diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Baca: Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Suka Dengar Suara Azan Hingga Kerap Mikirkan di Luar Negeri

Tunjangan jabatan gubernur senilai Rp 5,4 juta, sedangkan tunjangan jabatan wakil gubernur senilai Rp 4,3 juta.

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan juga akan menerima tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional.

Tunjangan operasional jauh lebih besar dari gaji pokok dan tunjangan jabatan sebagaimana diatur melalui Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data Tribun-Timur.com, PAD Sulawesi Selatan pada tahun 2017 Rp 3,724 triliun dan pada tahun 2018 ini diprediksi mencapai Rp 3,917 triliun.

Karena PAD Sulawesi Selatan di atas Rp 500 miliar, maka gubernur dan wakil gubernur mendapakan 0,15 persen tunjangan operasional atau paling rendah Rp 1,25 miliar.

Berapa nilainya?

Pada tahun 2017, tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan paling tinggi Rp 5,586 miliar (setahun)

Pada tahun 2017, tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan paling tinggi Rp 5,875 miliar (setahun).

Baca: 3 Syarat Terbaru Undang Ustadz Abdul Somad Ceramah yang Diungkap Bupati, Tak Ada soal Honor

Tunjangan operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Lalu, berapa diterima per bulan?

1. Gubernur

Gaji pokok Rp 3 juta,

Tunjangan jabatan Rp 5,4 juta,

Tunjangan operasional Rp 465,5 juta (2017) atau Rp 489,5 juta (2018).

Total pendapatan setiap bulan Rp 473,9 juta (2017) atau Rp 497,9 juta (2018)

2. Wakil gubernur

Gaji pokok Rp 2,4 juta, 67

Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta,

Tunjangan operasional Rp 465,5 juta (2017) atau Rp 489,5 juta (2018).

Total pendapatan setiap bulan Rp 472,2 juta (2017) atau Rp 496,2 juta (2018).

Wow, setengah miliar.

Biaya Operasional

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan juga akan mendapatkan biaya operasional.

Baca: Ustadz Abdul Somad Diundang Ceramah, Inilah 11 Orang Pilihan Akan Kawal Dia

Biaya operasional tersebut, terdiri biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga; biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang- barang inventaris rumah jabatan.

Biaya pemeliharaan rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris; biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas; biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka.

Biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas.

Juga biaya penunjang operasional atau tunjangan operasional.

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tertinggi

Pada Mei 2014, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) merangking daftar gubernur dan wakil gubernur dengan penghasilan tertinggi di Indonesia.

Saat itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dijabat Syahrul dan Agus.

Penghasilan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan berada pada peringkat kesembilan dengan nilai Rp 228 juta per bulan bagi gubernur dan Rp 215 juta per bulan bagi wakil gubernur.

Urutan pertama ditempati Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Gaji Gubernur DKI Jakarta Rp 1,759 miliar dan gaji Wakil Gubernur DKI Rp 1,740 miliar per bulan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved