Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Suka Dengar Suara Azan Hingga Kerap Mikirkan di Luar Negeri

Pembawa acara, Deddy Corbuzier mengaku kerap memikirkan suara azan saat tengah berlibur di luar negeri.

Editor: Edi Sumardi
Deddy Corbuzier 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembawa acara, Deddy Corbuzier mengaku kerap memikirkan suara azan saat tengah berlibur di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Deddy saat berbincang dengan komedian Pandji Pragiwaksono.

Pandji dan Deddy membahas masalah pengeras suara di masjid yang diprotes sejumlah kalangan.

Keduanya lantas membicarakan soal kasus Meiliana.

Baca: Lowongan Kerja Bank Indonesia Terima Karyawan Besar-besaran, Cek Info Resmi Sekarang

Baca: Lowongan Kerja BCA Insurance Cari Karyawan Sekarang, Cek Persyaratannya

Baca: CPNS 2018 Segera Buka, Mana Lebih Baik Jadi CPNS atau Pegawai BUMN? Ini Perbedaannya

Meiliana adalah seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara, yang divonis 18 bulan penjara.

Vonis Meiliana bermula ketika wanita itu memprotes suara azan dari masjid dekat rumahnya.

Menanggapi kasus tersebut Deddy mengaku walau bukan beragama Islam, namun dirinya begitu senang ketika mendengar suara azan.

"Karena jujur saja gue kalau dengar suara azan itu seneng," kata Deddy.

Pantauan TribunJakarta.com, kedua pria tersebut diketahui berbincang melalui saluran YouTube Deddy Corbuzier.

Perbincangan tersebut diunggah, Selasa (4/9/2018) kemarin.

Deddy mengatakan, senang dengan suara azan karena sudah terbiasa mendengarnya sejak ia lahir.

"Gua sudah dari lahir kebiasaan dengar suara azan," kata ayah dari Azka Corbuzier ini.

Pandji dan Deddy terlihat berbincang di ruangan berwarna putih.

Di depan keduanya terdapat sebuah meja bundar.

Deddy dan Pandji terlihat sama-sama mengenakan kaus.

Mendengar pengakuan Deddy soal azan, Pandji tampak kagum.

Ia menganggukan kepalanya berkali-kali sambil memandang wajah Deddy dengan mata berbinar.

Deddy lantas menambahkan, saat tengah ke luar negeri dirinya kerap memikirkan suara azan.

"Pada saat gue ke luar negeri ini yang gua pikirin 'mana suara azan?' gitu," ucap Deddy dengan penuh semangat.

Deddy lantas membeberkan alasan dirinya kerap memikirkan suara azan.

Baca: Lowongan Kerja Bank Indonesia Terima Karyawan Besar-besaran, Cek Info Resmi Sekarang

Baca: Lowongan Kerja BCA Insurance Cari Karyawan Sekarang, Cek Persyaratannya

Baca: CPNS 2018 Segera Buka, Mana Lebih Baik Jadi CPNS atau Pegawai BUMN? Ini Perbedaannya

Ia menganggap azan sebagai alarm atau penunjuk waktu.

"Buat gua itu kaya alarm. Jadi buat penanda 'oh ini sudah jam segini nih'," tutur Deddy saat menjelaskan.

Ayah dari seorang putra itu juga mengatakan dirinya sama sekali tidak masalah dengan suara azan.

"Dan gua engga ada masalah (suara azan)," katanya.

Setelah menceritakan soal dirinya, Deddy kembali membahas soal Meiliana.

Menurut Deddy, Meiliana memprotes dengan cara yang tidak tepat.

Ia juga menjelaskan kemungkinan orang yang diprotes oleh Meiliana dalam keadaan emosi yang tidak baik.

"Kalau menurut gua cara protes dia yang salah, dan mungkin orang yang diprotes juga lagi moody," ucap Deddy.

"Akhirnya jadi seperti itu," tambahnya.

Tonton videonya di bawah ini.

Kronologi Kasus Meiliana

Dikutip TribunJakarta.com dari Tribun Medan, berikut kronologi kasus Meiliana yang divonis 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan:

1. Kasus bermula saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016.

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

2. Meiliana disebut sempat menyampaikan keluhan itu ke tetangganya lalu memintanya untuk menyampaikannya kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.

3. Pada 29 Juli 2016, tetangganya tersebut menyampaikannya kepada pengurus masjid dan malam hari itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog.

Suami Meiliana juga sempat mendatangi masjid dan meminta maaf.

4. Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan.

Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 malam.

5. Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.

6. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara.(*)

Baca: Lowongan Kerja Bank Indonesia Terima Karyawan Besar-besaran, Cek Info Resmi Sekarang

Baca: Lowongan Kerja BCA Insurance Cari Karyawan Sekarang, Cek Persyaratannya

Baca: CPNS 2018 Segera Buka, Mana Lebih Baik Jadi CPNS atau Pegawai BUMN? Ini Perbedaannya

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved