VIDEO: Suasana Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Bacaleg Perindo Selayar
Ketua Mejelis Suharno mengatakan permohonan pemohon dari Partai Perindo yakni kembali MS-kan bacaleg atas nama Andi Safri.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Bawaslu Kabupaten Selayar menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum tahun 2019 pada Partai Perindo di Sekertariat Bawaslu, Jl Dr Sam Ratulangi Benteng, Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/9/2018).
Hadir Ketua KPU Selayar Sukardi, Komisioner KPU Selayar Andi Nastuti dan Nandar Djamaluddin, anggota Majelis Abdul Kadir dan Nurul Badriyah, Ketua Perindo Selayar Teno Firdaus, Sekretaris Perindo Irmawati, Kuasa Hukum Perindo Andi Bahtiar Efendi dan Bobby Kondoy, serta Ketua Panwas Kecamatan Benteng Muh Nurwalid.
Adapun agenda sidang yaitu pembacaan permohonan pemohon (Partai Perindo) dan jawaban termohon yakni KPU Selayar.
Ketua Mejelis Suharno mengatakan permohonan pemohon dari Partai Perindo yakni kembali MS-kan bacaleg atas nama Andi Safri dari dapil 3. Diketahui, Andi Safri yang menjabat sebagai kepala Desa Lembang Matene telah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Maka dengan hasil sidang adjudikasi, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon untuk penetapan Andi safri bakal calon anggota DPRD Kepulauan Selayar dan Partai Perindo)daerah pemilihan umum Kepulauan Selayar 3 dalam daftar calon sementara ( DCS)," tuturnya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan putusan ini sesuai peraturan perundang -undangan paling lambat tiga hari sejak dibacakan," lanjutnya.
Simak videonya:(*)