Pemilu 2019
KPU Makassar: Partai Politik Tak Ubah DCS
"Sampai saat ini belum ada parpol yang mau merubah dan mengganti nomor urut," kata Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansyur, Senin (3/9/2018).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
dok.tribun
Ketua KPU Makassar M Syarief Amir didampingi empat komisioner, Abdullah Mansyur, Andi Shaifuddin, Rahmah Sayed, dan M Armin dalam sidang Pleno KPU Makassar, Jumat (6/7/2018) dini hari
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum mendapatkan informasi untuk mengubah daftar caleg sementara (DCS) untuk DPRD Kota Makassar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Sampai saat ini belum ada parpol yang mau merubah dan mengganti nomor urut," kata Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansyur, Senin (3/9/2018).
Masa perbaikan dan penggantian daftar calon legislator (caleg) selama tiga hari, 1-3 September 2018.
Namun, KPU mengkonfirmasi tak ada perbaikan dan pergantian.
Dari daftar caleg sementara, 16 partai mendaftarkan masing-masing 50 caleg kecuali PKPI yang hanya mendaftarkan 20 caleg.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ruang-sidang-pleno-kpu-makassar_20180706_015747.jpg)