Gugatan Diterima Bawaslu, Pendukung Muttamar Tunaikan Nazar dengan Puasa
ia menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba karena dicoret dari daftar caleg sementara (DCS) Pileg Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, BONTOMANAI- Puluhan pendukung Ketua Partai Berkarya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Andi Muttamar menggelar puasa nazar mulai kemarin hingga hari ini Jumat (31/8/2018).
Mereka melakukan puasa nazar setelah permohonan Muttamar diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bulukumba.
Sebelumnya, ia menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba karena dicoret dari daftar caleg sementara (DCS) Pileg Bulukumba.
KPU mencoretnya karena dinilai tidak bisa memenuhi syarat lantaran pernah dipidana karena divonis oleh Mahkamah Agung tahun 2008 sebagai terpidana korupsi dana insentif anggota dewan. KPU berdasar PKPU No 20 Tahun 2018.
"Teman-teman kerabat kami lakukan puasa nazar karena gugatan kami diterima oleh Bawaslu. Trima kasih semuanya dan trima kasih juga kepada teman-teman di KPU yang sudah menjalankan aturan dan kami patuh atas itu," kata mantan Tokoh Partai Golkar di Bulukumba ini.
Sedang bagi pendukung Muttamar yang tidak sempat melakukan puasa nazar datang menyampaikan langsung dan melalui saluran telepon terus mensupport Muttamar untuk bisa mencalonkan kembali sebagai legislatif Bulukumba.
Sementara KPU Bulukumba diberi waktu oleh Bawaslu untuk menjalankan putusan hukum sidang ajudikasi paling lambat tiga hari pasca putusan pengadilan Bawaslu pada Rabu (29/8/2018) lalu. (*)