Bawaslu Parepare Akomodir Caleg Perindo Pernah Berstatus Napi
Ramadan Umasangaji dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena pernah berstatus narapidana kasus korupsi.
Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare memutuskan mengakomodir Calon Legislatif (Caleg) Partai Perindo, Ramadan Umasangaji.
Ramadan Umasangaji dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena pernah berstatus narapidana kasus korupsi.
Kepala Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, Jumat (31/8/2018), mengungkapkan, memutuskan mengabulkan gugatanPerindo atas dicoretnya Ramadan Umasangaji.
"Alasannya, mengacu pada Undang undang no 7 tahun 2017 pasal 40, termasuk ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menguatkan putusan ini,"jelas Zainal.
Berdasarkan UU tersebut, tambah Zaenal, membolehkan dengan syarat tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana, yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan itu sudah dilakukan yang bersangkutan.
"Sesuai aturan, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi kita lihat saja nanti sikap KPU Parepare terkait rekomendasi yang kami ajukan," ujarnya.
Ramadan sendiri maju di Pileg Parepare melalui Dapil I, Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat.
Ramadhan Umasangaji yang juga mantan Sekretaris Dewan DPRD Parepare pernah menyandang status napi setelah divonis penjara satu tahun masa percobaan selama 2 tahun atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/parepare_20180520_130750.jpg)