Apes, Ahmad Dhani Kini Dilaporkan Kepada Polisi Usai Sebelumnya Ditolak di Surabaya
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi #2019GantiPresiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Musisi Ahmad Dhani dilaporkan kepada Polda Jatim oleh kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI.
Caleg DPR RI dari Partai Gerindra itu dituding melakukan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata "Idiot" oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Ahad atau Minggu (26/8/2018) lalu.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi #2019GantiPresiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Ketua Koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto, dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018) malam, mengaku telah melaporkan Ahmad Dhani pada Kamis (30/8/2018) lalu.
Laporan disampaikan ke SPKT Polda Jatim dan diteruskan ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Kami laporkan Ahmad Dhani karena dia tidak segera mencabut perkataannya dan tidak meminta maaf," katanya.
Saat Dhani berada di Surabaya, pihaknya juga sudah berupaya menemui Dhani untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara baik-baik.
"Tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik, ya terpaksa harus dilaporkan," jelasnya.
Dhani dan Neno Warisman sedianya akan hadir dalam acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu lalu.
Namun, keduanya ditolak.(*)
Artikel ini telah tayang pada Kompas.com dengan judul "Sebut Kata Idiot saat "Ngevlog", Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi", https://regional.kompas.com/read/2018/08/31/22303491/sebut-kata-idiot-saat-ngevlog-ahmad-dhani-dilaporkan-ke-polisi.
Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor: Farid Assifa