Menang Lawan KPU Bulukumba, Muttamar Jadi Bacaleg Lagi
Di kantor Bawaslu, Ia hadir sebagai pemohon pada Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dengan agenda
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Andi Muttamar Mattororang, datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, di Jl Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, mengenakan songkok hitam dan baju hijau mudah bermotif batik, Rabu (29/8/2018) siang.
Di kantor Bawaslu, Ia hadir sebagai pemohon pada Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dengan agenda Pembacaan Hasil Keputusan.
Muttamar melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, melalui Bawaslu, lantaran namanya dicoret dalam Daftar Pemilih Sementara (DCS), karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi pada tahun 2010 silam. Saat itu ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Muttamar disebut melanggar PKPU 20 Tahun 2018, tentang pencalonan Bacaleg. Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa seorang mantan narapidana korupsi, pencabulan anak dibawah umur dan bandar narkoba tidak dapat mencalonkan diri.
Namun, dalam sidang yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut, Muttamar justru dimenangkan oleh Bawaslu dengan beberapa alasan.
Salahsatu alasan yang diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, yakni penolakan mantan napi koruptor sebagai bacaleg, justru bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini.
"Penolakan KPU terhadap mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui partai politik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bakri Abu Bakar.
Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU untuk memasukkan kembali nama Andi Mutammar Mattotorang dalam DCS.
"Kami meminta KPU Bulukumba untuk mematuhi keputusan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan," tambahnya.
Menanggapi keputusan Bawaslu, Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan, mengaku tetap menerima hasil keputusan tersebut, meskipun disisi lain ia tetap menganggap bahwa ketetapan yang telah dibuat oleh KPU Bulukumba merupakan hal yang benar dan sesuai dengan aturan.
Untuk itu, ia mengaku bakal melaporkan hal tersebut ke KPU Provinsi Sulsel dan juga KPU Pusat, sebelum melakukan tindakan
"Kami tidak punya kewenanangan mempertentangkan regulasi. Kita ini hanya menjalankan regulasi. Seharusnya perkara semacam ini diputuskan oleh Mahkamah Agung," jelasnya.
Sementara itu, Andi Muttamar mengaku sangat bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan Tuhan kepadanya. Kepada TribunBulukumba.com, ia mengaku yakin bahwa gugatannya bakal dimenangkan.
"Saya haqqul yaqin, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang saya miliki serta dasar hukum yang saya kemukakan," kata Muttamar.
Pada kesempatan itu, mantan politisi Partai Golkar Bulukumba ini juga menceritakan saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi beberapa tahun silam.
Mantan calon Wakil Bupati Bulukumba tahun 2006 ini mengaku telah dipolitisasi, pasalnya ia divonis bebas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, namun penetapan tersangka justru diterimanya dari Mahkamah Agung, setelah Kejari melakukan kasasi.
"Pemahaman saya, itu bukan korupsi. Kenapa? karena dana yang diberikan kepada pimpinan DPRD, ketua komisi, panitia anggaran dan musyawarah, itu tertera pada APBD tahun 2003 melalui pos Bappeda," jelasnya.
Peruntukanya juga sangat jelas, kata dia, yakni untuk biaya operasional kegiatan pengawasan dan pengendalian pembangunan di kota Bulukumba.
Ia dianggap sebagai inisiator untuk mencairkan dana tersebut sebelum penetapan APBD. Namun, pada saat itu, lanjut dia, semuanya telah disetujui oleh bupati, yang kala itu dijabat oleh Andi Patabai Pabokori.
"Kita hanya menerima, semua sudah disetujui bupati. Tetapi saat itu (tahun 2005) saya menjadi wakil bupati, dan itulah yang dijadikan isu," ujar Ketua DPD Partai Berkarya Bulukumba ini.
Saat itu, ia bersama empat rekannya yang lain, termasuk mantan ketua PKPI Bulukumba, HM Juharta divonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Saat itu ia disebut merugikan negara sebesar kurang lebih Rp. 14 juta.
Namun, ia hanya menjalani proses masa tahanan selama kurang lebih 10 bulan lamanya.
"Saat itu saya menjabat sebagai ketua komisi D. Jadi, penetapan tersangka kepada saya itu hanya perbedaan persepsi pandangan penegak hukum saja. Faktanya, di Kejari Bulukumba tidak ada kasus korupsi sama sekali," jelasnya.
Muttamar bukanlah orang baru dalam politik di Bulukumba, selain pernah menjabat sebagai ketua komisi, legislator dua priode ini juga pernah menjadi Ketua DPRD Bulukumba di tahun 2006, setelah ia kalah dalam kontestasi politik Pilkada Bulukumba 2006, yang dimenangkan AM Sukri Sappewali saat itu.