Polres Gowa Bekuk 12 Penjudi Sabung Ayam di Bajeng, 2 Anak di Bawah Umur
Dari keterangan seorang tersangka, mereka mengumpulkan uang Rp 50 ribu per orang setiap kali main.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Sebanyak 12 warga Gowa digerebek polisi saat judi sabung ayam di Desa Bone, Kecamatan Bajeng, kemarin.
Di antaranya diketahui anak di bawah umur, WA (13) dan SA (17).
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers, Senin (27/8/2018), penangkapan ke 12 pelaku ini berawal dari laporan warga.
"Laporan warga yang masuk jika di tempat itu sudah sering dijadikn lokasi judi. Karena warga sudah resah dengan aktivitas itu makanya anti bandit langsung bergerak," ujarnya.
Dari keterangan seorang tersangka, mereka mengumpulkan uang Rp 50 ribu per orang setiap kali main.
Baca: TMMD Gowa akan Dipusatkan di Empat Kecamatan
Dan uang tersebut akan diambil oleh pihak yang menang.
Keuntungan lainnya menurut mereka, ayam yang dinyatakan menang bisa dijual lebih mahal dibandingkan ayam biasa. Hingga Rp 300 ribu pe ekor.
"Biasa kalau dijual lebih mahal pak, karena menang kalau diadu, bisa sampai Rp 300 ribu," ujar seorang tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi amankan barang bukti uang sebesar Rp 1,8 juta. Tiga ekor ayam, gelanggang sabung ayam, ember, handphone milik tersangka, dompet dan 10 unit motor.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta.
Baca: Warga Pallangga Gowa Hanya Bisa Rasakan Air PDAM di Tengah Malam
Berikut inisial para pelaku.
1. DN (55)
2. AR (38)
3. WA (29)
4. AR (47)
5. AB (22)
6. RA (28)
7. IG (21)
8. RI (23)
9. MU (30).
10. HA (48).(*)