Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Sulsel Didenda Rp 300 Juta
Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi pelaku perorangan saja tapi juga bagi pihak selaku badan usaha berizin.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) bakal menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia per Senin (3/9/2018).
Deputi Kepala BI Perwakilan Sulsel, Dwityapoetra Soeyasa Besar yang dihubungi, Sabtu (25/8/2018) menuturkan, BI tidak mentoleransi siapapun yang membawa uang kertas asing setara atau lebih besar dari Rp 1 miliar.
Hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh badan berizin yaitu bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer yang memiliki izin dan persetujuan dari BI.
"Jika melanggar, akan dikenakan denda 10 persen dari seluruh uang kertas asing yang dibawa, maksimal Rp 300 juta," katanya.
Baca: Bank Indonesia Bahas Cara Menghadapi Current Account Deficit
Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi pelaku perorangan saja tapi juga bagi pihak selaku badan usaha berizin.
"Denda dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan menjadi penerimaan kas negara," katanya.
Bagi badan berizin yang terbukti melanggar, izin usahanya terancam dicabut.
"Sebetulnya kebijakan BI Ini merupakan respon dari masyarakat yang menilai ada kekurangan valas di pasar domestik Indonesia," katanya.(*)