Arwan Tjahjadi Gugat Nasdem di Pengadilan Negeri Makassar
Gugatan ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach & Associates.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan Bab I Pasal 6 angka 4 dan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem;
3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 010.SI.1/DPW-Nasdem Sulsel/I/2018, Tanggal 06 Januari 2018, yang ditujukan Kepada Penggugat, Perihal : Pemberhentian Sdr. Arwan Tjahyadi (Penggugat) sebagai Anggota Partai Nasdem, yang dikeluarkan Tergugat II adalah tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 070-SK/DPP-Nasdem/VII/2018, Tanggal 25 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Saudara IR. ARWAN TJAHYADI sebagai Anggota Partai NASDEM, yang dikeluarkan Tergugat I adalah tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 071-SK/DPP-Nasdem/VII/2018, Tanggal 25 Juli 2018 Tentang Penggantian Antar Waktu Saudari DRG. RACMATIKA DEWI sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dikeluarkan Tergugat I adalah tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan IR. ARWAN TJAHYADI (Penggugat) adalah Anggota Partai Nasdem yang sah;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.(*)