Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arwan Tjahjadi Gugat Nasdem di Pengadilan Negeri Makassar

Gugatan ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach & Associates.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Arwan Tjahyadi (tengah) 

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan Bab I Pasal 6 angka 4 dan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem;

3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 010.SI.1/DPW-Nasdem Sulsel/I/2018, Tanggal 06 Januari 2018, yang ditujukan Kepada Penggugat, Perihal : Pemberhentian Sdr. Arwan Tjahyadi (Penggugat) sebagai Anggota Partai Nasdem, yang dikeluarkan Tergugat II adalah tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 070-SK/DPP-Nasdem/VII/2018, Tanggal 25 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Saudara IR. ARWAN TJAHYADI sebagai Anggota Partai NASDEM, yang dikeluarkan Tergugat I adalah tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 071-SK/DPP-Nasdem/VII/2018, Tanggal 25 Juli 2018 Tentang Penggantian Antar Waktu Saudari DRG. RACMATIKA DEWI sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dikeluarkan Tergugat I adalah tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Menyatakan IR. ARWAN TJAHYADI (Penggugat) adalah Anggota Partai Nasdem yang sah;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved