Arwan Tjahjadi Gugat Nasdem di Pengadilan Negeri Makassar
Gugatan ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach & Associates.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan kader Partai Nasdem Sulsel, Arwan Tjahjadi, menggugat DPP dan DPW Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach & Associates, Kamis (23/8/2018).
Arwan menggunakan 5 pengacara untuk mengugat Partai Nasdem.
Bentuk gugatan Arwan adalah dengan jenis perdata soal perselisihan politik.
Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach SH MH mengatakan, pemecatan Arwan mengada-ada.
Baca: Arwan Tjahjadi Masukkan Surat Pembelaan ke KPU, DPRD dan Gubernur Sulsel
"Pemecatan ini mengada-ada, kalau tak ada PAW maka klien kami tak mungkin dipecat. Ini karena ada aja PAW sehingga Pak Arwan dipecat," kata Jamil, Sabtu (25/8/2018).
Sebelumnya, Partai Nasdem mengusulkan Saad Iranda Dollar sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Andi Rachmatika Dewi.
Pada Pileg 2014 lalu, Arwan mendulang 5.305 suara.
Arwan berada di bawah nama Andi Rachmatika Dewi atau di atas nama Fajar Misbah Pratama Harun dengan perolehan suara 5.221 suara.
Saat ini, calon kuat menggantikan Cicu adalah Arwan.
Fajar Misbah yang berada di posisi tiga sudah hijrah ke Partai Golkar.
Posisi keempat yakni Saat Iranda Dollar dengan suara 3.426, menyusul Ketua OKK DPW Partai Nasdem Sulsel Tono A Haeruddin dengan 2.296.
Baca: Arwan Tjahjadi Datangi Syahar Alrif di DPRD Sulsel, Ada Apa?
Dalam gugatannya, Arwan menyampaikantujuh poin gugatan yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;