Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Berkeliaran di Kota Bulukumba, Penegakan Perda Ternak Liar Belum Maksimal?

Langkah tersebut dianggap tak berprikehewanan, instansi mendapat surat teguran Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
HANDOVER
Evakuasi bangkai sapi, di Jl Samratulangi Bulukumba beberapa waktu lalu. Sapi ini merupakan ternak liar yang ditabrak mobil. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, sempat menjadi perhatian publik kala menarik seekor sapi hasil penertiban menggunakan sebuah truk.

Langkah tersebut dianggap tak berprikehewanan, bahkan instansi tersebut mendapat surat teguran dari Gubernur Sulsel yang pada saat itu masih dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.

Namun disatu sisi, ternak liar tersebut sangatlah meresahkan warga, bahkan beberapa jam sebelum Salat Iduladha 1439 H, Rabu (22/8/2018), seekor sapi yang tiba-tiba melintas di Jl Samratulangi Bulukumba ditabrak sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.

Akibatnya, bagian depan mobil tipe MPV itu rusak parah. Beruntung pengemudi tak mengalami luka serius.

"Sangat meresahkan memang. Dimana penegakan perda ternak liar?. Tanaman, seperti bunga-bunga itu dimakan semua, terlebih saat malam hari," ujar salahseorang warga Jl Matahari Bulukumba, Udin.

Tak hanya itu, beberapa lokasi persawahan dalam kota, seperti di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, juga dimakan ternak liar.

Dalam Perda Bulukumba No 13 tahun 2013 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak, wewenang Satpol PP dalam menertibkan hewan liar sangat jelas pada pasal lima, terutama yang berkeliaran di jalan raya.

Seperti dijelaskan dalam pasal lima ayat dua, yakni petugas wajib melakukan penangkapan ternak dalam hal: ternak dimaksud berada pada tempat tertentu yang dilarang, mengganggu keselamatan dan ketertiban umum di dalam kota atau di
jalan raya, dan karena adanya pengaduan masyarakat.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bulukumba, Hariyadi Basri yang dimintai tanggapannya, Kamis (24/8/2018), menjelaskan, pihaknya telah gencar melakukan pengawasan.

Proses penertiban, kata dia, merupakan opsi terkahir setelah dilakukan pendekatan-pendekatan, terutama yang bersifat preventif.

Namun, Hariyadi, mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan atasannya bakal segera memberikan instruksi untuk melakukan penertiban.

"Memang masih banyak dari pantauan kami juga. Dari kasus kecelakaan yang kemarin, semoga dapat memberikan kesadaran pada pemilik ternak. Bukan main berapa kerugiannya, kan," ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga bakal membentuk beberapa komunitas, diantaranya Komunitas Anti Ternak Liar.

Komunitas ini nantinya diharap dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada pemilik ternak.

"Karena kalau bukan dari kesadaran masyarakat, susah," tambahnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved