Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Menolak Aduan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti

Sebelumnya, Danny-Indira melaporkan kelima komisioner KPU Makassar karena dianggap tak menjalankan putusan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwas)

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari berdoa bersama sebelum menuju kantor KPU Makassar, Senin (8/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak secara keseluruhan pengaduan dari Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti kepada komisi pemilihan umum (KPU) Kota Makassar, Selasa (22/8/2018).

Dalam surat keputusan (SK) DKPP dengan nomor 106/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP merehabilitasi nama baik Syarief Amir, Abdullah Mansyur, Andi Syaifuddin, Rahma Sayed, dan Wahid Hasyim Lukman, masing-masing selaku Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan;

DKPP kemudian memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Sebelumnya, Danny-Indira melaporkan kelima komisioner KPU Makassar karena dianggap tak menjalankan putusan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) yang memerintahkan kepada KPU Makassar untuk mengembalikan Danny-Indira sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2019-2024.

Namun, KPU Makassar enggan menjalankan putusan Bawaslu Makassar karena putusan diskualifikasi Danny-Indira adalah perintah dari Mahkamah Agung.

MA memerintahkan KPU Makassar tetap mendiskualifikasi Danny-Indira atas laporan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2019-2024, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mendiskualifikasi Danny-Indira karena dianggap Danny Pomanto melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum Pilwali Makassar 2018.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved