Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bolehkah Vaksin MR yang Mengandung Unsur Babi Digunakan? ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan bahwa vaksin MR positif mengandung babi

Editor: Ilham Arsyam
ustadz abdul somad 

Baca: Tak Hanya SMA dan SMK, PAUD Hingga SMP di Pontianak Juga Libur Akibat Kabut Asap

HM Basri Har tidak menampik kasus temuan kandungan babi dalam virus MR sama seperti kasus terdahulu yakni pada vaksin meningitis untuk haji.

“Dulu kan begitu juga, ada unsur babi. Namun, waktu itu dikeluarkan fatwa pemberian vaksin diperbolehkan karena darurat. Karena orang sudah mau berangkat haji dan tidak bisa masuk ke Arab Saudi kalau tidak divaksin, maka diberlakukan unsur darurat," katanya.

"Sekarang kan sudah ditemukan vaksin meningitis yang sudah halal. Begitu juga harapannya terhadap vaksin MR ini. Namun, kita belum bisa mendahului.  Kita tunggu hasil kepastiannya hari Selasa nanti,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr Andy Jap mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima informasi terkait hal ini dari Kemenkes RI.

“Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan atau info dari Kemenkes tentang hal tersebut,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (19/8/2018) sore.

Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lanjutan terkait vaksin MR yang saat ini masih tetap berjalan.

“Lebih baik ditunggu aja dulu supaya tidak makin buat masyarakat tambah galau. Semua harus clear,” singkatnya.

Informasi terkait kandungan vaksin MR ini sebelumnya mengemuka pada laman website www.halalmui.org yang diposting sekitar tiga hari lalu.

Saat ini link berita berjudul “Positif, Vaksin MR Mengandung Babi dan Human Deploit Cell,” itu tidak bisa diakses.

Pada artikel itu tertulis, berdasarkan paparan yang dikemukakan dalam surat oleh Pimpinan LPPOM MUI kepada Pimpinan Harian MUI Pusat dan dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa Drs H Sholahudin Al-Aiyub MSi dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Bahan yang digunakan dan proses produksi Vaksin MR telah diterima dari pihak SII India melalui korespondensi yang dilakukan.

Berdasarkan data yang diberikan oleh pihak produsen di India terdapat bahan berasal dari babi yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi dan tripsin yang berasal dari pankreas babi.

Ada pula bahan yang berpeluang besar bersentuhan dengan bahan babi dalam proses produksi yaituLactalbumin hydrolisate sebagai media yang kaya protein dalam proses produksi vaksin tersebut.

Baca: Campak dan Rubella Hanya Dapat Dicegah Dengan Imunisasi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved