VIDEO: Mantan Ketua DPRD Bulukumba Tuntut Keadilan di Bawaslu
Dia dicoret karena dinilai pernah menjadi terpidana korupsi pada tahun 2002 lalu saat masih menjabat sebagai anggota Ketua Komisi DPRD di Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mantan Ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar Matottorang melakukan gugatan di Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (21/8/2018).
Dia melakukan gugatan di Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba. Mantan Ketua DPRD Bulukumba tahun 2009 ini menggugat KPU karena dirinya dicoret sebagai bakal caleg di Partai Berkarya oleh KPU Bulukumba.
"Kami ini menuntut keadilan di Bawaslu dengan menggugat KPU karena mencoret nama saya di daftar Bacaleg lalu," kata Muttamar sesaat menjalani sidang di Bawaslu Bulukumba siang tadi.
Dia dicoret karena dinilai pernah menjadi terpidana korupsi pada tahun 2002 lalu saat masih menjabat sebagai anggota Ketua Komisi DPRD di Bulukumba.
Baca: Calon Penumpang Feri Tujuan Selayar Dipastikan Lebaran Iduladha di Bira Bulukumba
Atas kasus itu sehingga KPU mencoretnya dengan berdasar pada PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan Bacaleg dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu seorang mantan narapidana korupsi, pencabulan anak dibawah umur dan bandar narkoba tidak dapat mencalonkan diri.
Hanya saja Muttamar menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut seorang mantan terpidana jika ingin mencalonkan diri maka harus mengakui dirinya pernah terpidana korupsi dihadapan umum.
Atas anjuran aturan itu, Muttamar sudah memuat pernyataan dan diumumkan ke publik melalui media umum.
Sehingga dia menyampaikan bahwa dirinya sudah memenuhi aturan yang dipersyaratkan dan layak ditetapkan sebagai bakal caleg.
Baca: Dua Bulan Dikerjakan, Ketua DPRD Bulukumba Nilai Belum Ada Progres Pembangunan Gedung Paripurna
Dalam sidang tadi hadir Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar bersama dua komisioner lainnya sebagai pimpinan sidang. Ketua dan Anggota KPU Bulukumba yakni Kaharuddin, Wawan Kurniawan dan Syamsul.
Agenda sidang tadi yakni mendengarkan pembelaan oleh termohon komisioner KPU Bulukumba. Sedang agenda sidang putusan selanjutnya akan digelar pada 24 Agustus mendatang.(*)