Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Mamuju Tunda Penetapan DPT Pemilu 2019, Ini Alasannya

Rapat tersebut diikuti perwakilan 16 pertai politik PPK di 11 Kecamatan, para Camat dan Panwascam dan kepada Dinas Catatan Sipil Mamuju

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, melakukan penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, melakukan penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019.

Penundaan penetapan DPT tersebut, berdasarkan remendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, dalam rapat pleno KPU Mamuju, di d'Maleo Hotel Mamuju, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Selasa (21/8/2018).

Rapat tersebut diikuti perwakilan 16 pertai politik PPK di 11 Kecamatan, para Camat dan Panwascam dan kepada Dinas Catatan Sipil Mamuju, Agung Pattola.

"Memang kami mengakui di dalam data 154.786 ribu masih banyak permasalah. Dintaranya data ganda, sehingga kami telah menerima dan akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Mamuju sesuai yang ada dalam isi rekomendasi tersebut,"kata Hamdan.

Hamdan mengungkapkan, hal itu disebabkan sedikit waktu untuk melakukan perbaikan dikeranakan server Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang sering mengalami error.

"Alasan kami menerima juga karena masih banyak masyarakat yang sementara proses perekaman yang belum terakomodir dalam DPT. Ketika kami tetapkan hari ini sementara masyarakat yang sudah mereka namun belum mengambil ktp, makanya itu juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika hanya bermodalkan Suket,"ujarnya.

Hamdan mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi target DPT. Namun masyarakat yang kurang proaktif melaporkan permasalahan data yang sudah diumumkan ke publik.

"Jangankan melaporkan, pada saat petugas kami saja turun ke lapangan untuk mendata, itu mereka tidak diterima dengan baik karena merasa terganggu. Contoh saat melakukan pendataan di Grana Nusa yang notabenenya tempat kantor KPU, itu dihalangi oleh security, kata tidak boleh diganggu. Siang juga tidak boleh karena semua keluar kerja,"ujar Hamdan.

Hamdan menuturkan, hampir setiap pertemuan, pihaknya juga selalu menyampaikan kepada Parpol untuk membantu dalam mensosialisasikan data.

"Rekomendasi Bawaslu sampai tanggal 28 Agustus. Tapi kami upayakan sebelumnya. Kalau Sidalih maksimal kami hanya butuh waktu tiga hari untuk memperbaiki semua,"kata dia.

"Untuk data hari ini, belum bisa kami publis karena belum ditetapkan dan akan diolah kembali. Dan itu bisa saja berkurang bisa juga bertambah tergantung data yang dimasukan dari Capil,"tuturnya menambahkan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved