KPU Enrekang Usulkan Nama Baru untuk PAW Asman
Ia menambahkan surat tersebut telah diserahkan KPU Enrekang ke pihak DPRD sejak, Senin (20/8/2018) kemarin.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang akhirnya menjawab surat dari DPRD Enrekang terkait usulan nama baru pengganti antar waktu (PAW) Ketua NasDem Enrekang, Asman di DPRD Enrekang.
Menurut Komisioner KPU Enrekang divisi teknis, Rahmawati Karim, pihaknya telah menjawab surat DPRD dan mengusukan nama baru selain nama Hardi yang telah diberhentikan DPP NasDem.
“Kita sudah jawab surat DPRD, dengan mengusulkan nama baru yakni pemenang nomor urut tiga saat Pileg 2014 lalu yaitu Abdul Syukur Djamadi,” kata Rahmawati Karim kepada TribunEnrekang.com, Selasa (21/8/2018).
Ia menjelaskan, sebelum mengusulkan mama baru, pihaknta telah lebih dulu melakukan klarifikasi dan verifikasi langsung ke DPW NasDem terkait keabsahan SK Pemberhentian Hardi.
“Jadi sebelum kita jawab surat DPRD kita sudah lakukan klarifikasi ke DPW NasDem, dan setelah itu kita akhirnya putuskan untuk usulkan pemenang nomor urut tiga yakni Abdul Syukur,” ujarnya.
Ia menambahkan surat tersebut telah diserahkan KPU Enrekang ke pihak DPRD sejak, Senin (20/8/2018) kemarin.
DPRD Enrekang punya waktu lima hari untuk memproses surat tersebut ke Bupati atau pun Gubernur terkait PAW Asman tersebut.