Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Bahagia Buat CPNS! Selain Kenaikan Gaji 2019, Juga Tetap Dapat Gaji 13 dan 14 Ini Besarannya

Kabar Bahagia Buat CPNS! Selain Kenaikan Gaji 2019, Juga Tetap Dapat Gaji 13 dan 14 Ini Besarannya

Editor: Mansur AM
ilustrasi gaji. Tahun 2019 gaji PNS dan pensiunan naik 

"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.

"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan I. 
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji PNS golongan IV.

Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved