Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Viral Dipecat dari Paskibraka, Penampilan Gloria Hamel Kini Bikin Pangling. Siapa Pria Ini?

Dulu Viral Dipecat dari Paskibraka, Penampilan Gloria Hamel Kini Bikin Pangling. Siapa Pria Ini?

Editor: Rasni
Dulu Viral Dipecat dari Paskibraka, Penampilan Gloria Hamel Kini Bikin Pangling. Siapa Pria Ini? 

5. Katanya sih doi adalah teman doang. Bagaimana menurut kalian?

6. Nggak cukup petualang di kota, Gloria sempatkan berpetualan dengan mendaki gunung

7. Akrab sama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi

8. Ternyata sering ikut kegiatan dari Kemenpora juga, kali ini di Padang

9. Postingan terahhir, Gloria tampil mengenakan hijab. Cantik yah, bikin pangling!

glochaw
instagram.com/glochaw

(tribunBogor.com)

Ingat Anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel? Kabar Amat Buruk dan Menyedihkan Datang dari Dia

Masih ingat Gloria Natapradja Hamel, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, 17 Agustus 2016.

Kabar buruk datang dari dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda Gloria.

Putusan dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, lanjut Anwar, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, terkait status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sudah diatur dalam undang-undang yang digugat.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved