Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Divonis Bebas, Begini Suasana Sidang Kakek 88 Tahun di Pengadilan Makassar

Putusan hakim itu seketika disambut gembira oleh puluhan kerabat yang hadir di persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subaeki, kakek berusia 88 tahun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis
(16/08/2018) siang.

Mantan pejuang kemerdekaan RI dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan atas dakwaan dan tuntutan JPU dalam kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan atas alas hak kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi.

"Mengadili dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas atas perkara yang didakwakan," kata Majelis Hakim, Bambang Nurcahoyono dalam materi dakwaanya.

Baca: Dituding Lakukan Pemalsuan Surat, Kakek 88 Tahun Dituntut 18 Bulan Penjara

Putusan hakim itu seketika disambut gembira oleh puluhan kerabat yang hadir di persidangan.

Berikut suasana sidangnya.(san)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved