VIDEO: Divonis Bebas, Begini Suasana Sidang Kakek 88 Tahun di Pengadilan Makassar
Putusan hakim itu seketika disambut gembira oleh puluhan kerabat yang hadir di persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subaeki, kakek berusia 88 tahun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis
(16/08/2018) siang.
Mantan pejuang kemerdekaan RI dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan atas dakwaan dan tuntutan JPU dalam kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan atas alas hak kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi.
"Mengadili dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas atas perkara yang didakwakan," kata Majelis Hakim, Bambang Nurcahoyono dalam materi dakwaanya.
Baca: Dituding Lakukan Pemalsuan Surat, Kakek 88 Tahun Dituntut 18 Bulan Penjara
Putusan hakim itu seketika disambut gembira oleh puluhan kerabat yang hadir di persidangan.
Berikut suasana sidangnya.(san)