Korupsi APBD, Dua Mantan Ketua DPRD Sulbar Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Bahtiar yang membacakan tuntutan di depan majelis makim, dengan tegas mengatakan
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Dua mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Munandar Wijaya dan H. Harun, dituntut tujuh tahun hukuman penjara dalam perkara dugaan korupsi APBD Sulbar 2016.
Tuntutan kedua terdakwa dibacakan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kamis (16/8/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Bahtiar yang membacakan tuntutan di depan majelis makim, dengan tegas mengatakan Munandar dan Harun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan maupun penyewaan yang saat dilakukan perbuatan.
Sebagaimana diatur, kedua tersangka diancam pasal 12 huruf i undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwah dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurnagi masa penahanan dengan perintah terdakwah tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,"kata JPU Mudazzir.
Munadar dan Harun juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. "Demikian tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang, semoga tuhan memberikan ketabahan dan kekutan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini,"ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang sama kepada Mantan Ketua DPRD H. Andi Mappangara dan Wakil Ketua DPRD Hamsah Hapati Hasan, yakni 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, dengan perintah tatap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta.