Jelang HUT ke-73 RI, Karutan Kelas IIB Pinrang Usulkan 183 Warga Binaan Dapat Remisi
"Usulan remisi ini diberikan khusus kepada napi yang telah memenuhi syarat tersebut," ucapnya.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Sebanyak 183 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 RI.
Hal itu diutarakan Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Ali Imran saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018).
"Kami usulkan sekitar 183 orang," katanya.
Ali Imran menyebutkan, ratusan warga binaan yang diusulkan itu telah memenuhi syarat. Yakni berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa hukuman, serta telah mendapatkan surat keterangan justice colaborator bagi yang tergolong PP 99.
"Usulan remisi ini diberikan khusus kepada napi yang telah memenuhi syarat tersebut," ucapnya.
Ali Imran menambahkan, warga binaan yang mendapat remisi umum itu sebanyak 159 orang, sedangkan yang tergolong PP 99 ada 24 orang. Jadi totalnya 183 orang.
"Itu sesuai yang diatur dalam Kepres No 174 tahun 1999 tentang Remisi," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali Imran menjelaskan, remisi tersebut dilakukan sebagai motivasi bagi warga binaan untuk selalu melakukan perbuatan baik selama menjalani pidananya dan berupaya selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
"Pemberian remisi ini akan dilakukan pada saat upacara HUT RI di Rutan Pinrang dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pinrang," pungkasnya.(*)