Komisi Yudisial: Hakim Wajib Taati Kode Etik
Agar setiap hakim dapat menginternalisasi nilai-nilai dalam KEPPH, maka perlu pendidikan untuk membentuk karakter.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Yudisial (KY) RI meminta kepada semua hakim pengadilan untuk menaati kode etik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas kedinasannya.
Menurut Juru Bicara KY, Farid Wajdi, untuk membentengi agar tidak terjadi pelanggaran kode etik, KY telah melakukan peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada hakim.
"Hakim perlu memahami dan menghayati KEPPH sebagai kerangka pikir dan dan tindakan mereka," kata Farid dalam rilisnya, Selasa (14/08/2018).
Agar setiap hakim dapat menginternalisasi nilai-nilai dalam KEPPH, maka perlu pendidikan untuk membentuk karakter.
Baca: Sebanyak Ini Laporan Hakim Bermasalah di Sulsel Diterima Komisi Yudisial
Ada dua jenis pelatihan KEPPH, yaitu pelatihan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 0-8 tahun dan 8-15 tahun.
Farid menyebutkan seak 2012-Agustus 2018, KY telah menyelenggarakan 16 kali pelatihan bagi hakim dengan masa kerja 0-8 tahun, dan 12 kali pelatihan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 8-15 tahun.
Jumlah keseluruhan hakim yang mengikuti pelatihan KEPPH ada 1.053 orang hakim.
Dengan rincian, yaitu 602 orang hakim mengikuti pelatihan dengan masa kerja 0-8 tahun dan 451 orang hakim mengikuti pelatihan dengan masa kerja 8-15 tahun.
Selain pelatihan KEPPH, KY juga menggelar pelatihan tematik untuk meningkatkan kemampuan hakim dalam penguasaan hukum, termasuk di dalamnya penerapan dan penemuan hukum.
Pelatihan tematik diselenggarakan berdasarkan tema-tema tertentu dengan peserta hakim yang memiliki minat sesuai dengan tema tersebut.
Baca: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Sidangkan Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar
KY juga telah mengadakan 13 kali pelatihan tematik dan 3 kali pelatihan tematik jarak jauh dengan jumlah peserta sebanyak 602 hakim.
Adapun rinciannya, yaitu 460 orang hakim yang ikut pelatihan tematik dan 142 orang yang ikut pelatihan tematik jarak jauh.
Sementara pada 2014, KY pertama kali menyelenggarakan pelatihan KEPPH 0-8 tahun yang diikuti 33 orang hakim. Pada 2015, pelatihan KEPPH 0-8 tahun yang diikuti 133 orang Hakim.
Kemudian 2016, KY menggelar pelatihan KEPPH 0-8 tahun yang diikuti 155 orang hakim dan Pelatihan KEPPH 8-15 tahun yang diikuti 62 orang hakim.
Sedangkan pelaksanaan pelatihan 2017, sebanyak 205 orang hakim ikut Pelatihan KEPPH 0-8 tahun dan 312 orang hakim ikut Pelatihan KEPPH 8-15 tahun.
"Untuk pelatihan 2018, sebanyak 76 hakim mengikuti Pelatihan KEPPH 0-8 tahun dan 77 orang hakim mengikuti Pelatihan KEPPH 8-15 tahun," ujarnya. (San)