VIDEO: Suasana Bimtek Keselamatan Pelayaran Selayar-Bulukumba di Hotel Rayhan Square
Syahbandar berwanang melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal dan keamanan kapal di pelabuhan.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar bimbingan teknis (bimtek) keselamatan pelayaran Selayar-Bulukumba di Hotel Rayhan Square, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/8/2018).
Hadir Kadishub Selayar Andi Baso, Kepala BPTD wilayah XIX Sulselbar Benny Nurdin, dishub Selayar, UPP Jeneponto Faisal, IPP Baubau Benaya Samri, Yostavia, Dinas Sosial Selayar, serta undangan lainnya.
Kepala Seksi Tertib Bandar Kemenhub Johan dalam pemaparannya mengatakan sebelum kapal berlayar nahkoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelautan dan melaporkan hal terbaru kepada syahbandar.
"Dalam keadaan tertentu syahbandar berwanang melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal dan keamanan kapal di pelabuhan. Dalam keadaan tertentu artinya apabila syahbandar mendapat laporan adanya indikasi bahwa kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan keamanan kapal," tuturnya.
Dikatakan, Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan pertimbangan cuaca.
"Pada pasal 219 pelayaran, menyebutkan pertama setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang keluarkan oleh Syahbandar. Kedua Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara Internasional," tuturnya.
"Ketiga SPB hanya dapat diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya dan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dibuktikan dengan sertifikat dan surat-surat kapal," lanjutnya.
Simak videonya:(*)