KPU Enrekang Umumkan 330 DCS Lolos Verifikasi Administrasi
Ia menjelaskan, dari hasil pengumuman ini diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan sebelum dilakukan
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang lolos verifikasi administrasi.
Total 330 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan lolos dari 361 Bacaleg yang mendaftar dari 15 Parpol yang mendaftarkan Calegnya di KPU Enrekang.
"Iya jadi dari 361 Bacaleg yang mendaftar, yang memenuhi syarat ada 330 orang dan Tidak memenuhi syarat ada 31 orang," kata Komisioner KPU Enrekang, Rahmawati Karim kepada TribunEnrekang.com, Senin (13/8/2018).
Ia menjelaskan, dari hasil pengumuman ini diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan sebelum dilakukan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) 20 September mendatang.
Jika memang ada tanggapan masyarakat terhadap Caleg seperti menggunakan dokument palsu, meninggal dunia atau pun terindikasi pernah terlibat kasus korupsi, Narkoba dan pelecehan seksual, maka partai dibolehkan untuk mengganti.
"Jadi kalau memang ada Bacaleg yang terbukti hal itu maka Parpol bisa melakukan penggantian sebelum penetapan DCT," ujarnya.