Ini Temuan Inspektorat Jeneponto Terkait Pengelolaan Dana Desa
Pelanggaran administrasi kerap ditemukan dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Pelanggaran administrasi kerap ditemukan dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Hal itu diungkapkan Kepala Inspestorat Jeneponto Yusuf Pakihi saat ditemui usai pelaksanaan Workhshop Evaluasi Implementasi Aplikasi Siskeudes dalam Tatakelola Keuangan Desa, yang berlansung di kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Senin (13/08/2018).
"Biasanya temuannya persoalan administrasi, itu kita perbaiki. Misalnya perjalanan dinas itu sering lupa ditandatangan," kata Yusuf Pakihi.
Baca: BPKP Sulsel Evaluasi Pengelolaan Dana Desa di Jeneponto
Dari temuan pelanggaran itu, pihaknya pun mengaku melakukan pendampingan untuk perbaikan.
"Kalau belum diperbaiki kita tidak keluarga rekomendasi bebas temuan, jadi kita beri jangka waktu dulu untuk melakukan perbaikan sebelum mengeluarkan bebas temuan," ujarnya.
Lalu berapa besaran dana desa yang dikelolah pemerintah desa di Jeneponto?
Menurut Yusuf Pakihi, besaran dana desa ditentukan oleh luas wilayah desa dan tingkat kebutuhan masyarakat desa.
"Kalau seperti di desa Beroangin itu sampai Rp 2 milliar, jadi tergantung dari luas wilayah, tingkat kemiskinan di desa itu dan kebutuhan masyarakatnya," tuturnya.