Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Tetapkan DCS DPRD Parepare 298 Orang

Adapun Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, yakni 11 dari PSI, empat dari Demokrat, dan enam dari PBB.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
mulyadi/tribun-timur.com
Penyerahan DCS oleh KPU Parepare kepada masing-masing partai. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilihan anggota DPRD Parepare sebanyak 298 orang.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Minggu (12/8/2018). "Sebanyak 298 Bacaleg ditetapkan sebagai DCS," ujarnya.

Baca: 34 Bacaleg Partai Gerindra Luwu Utara, 6 Incumbent

Baca: Ini Dia Daftar Caleg Sementara PKB Bantaeng

Nahdiyah mengungkapkan, 298 DCS ini ditetapkan dari 316 Bacaleg yang diserahkan oleh 15 Partai Politik (Parpol). "Selebihnya dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Adapun Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, yakni 11 dari PSI, empat dari Demokrat, dan enam dari PBB. "Bacaleg PSI dan Demokrat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi kelengkapan berkas," katanya.

Sementara untuk PBB, tambah Nahdiyah, ada salah satu Bacaleg perwakilan perempuan yang bermasalah sehingga dinyatakan TMS satu Dapil yakni Dapil II Ujung.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved