KPU Tetapkan 310 DCS di Tana Toraja, 2 Dinyatakan TMS
Dua di antaranya tidak melengkapi berkas hingga masa penutupan perbaikan.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menetapkan hanya dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019.
Dari 312 Bacaleg yang mendaftar dari 12 partai politik, dua di antaranya tidak melengkapi berkas hingga masa penutupan perbaikan.
Selain itu dihapus oleh partainya sebagai Bacaleg di Kabupaten Tana Toraja.
"Daftar calon sementara atau DCS, ada 310 Bacaleg yang lolos," tutur Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis dan Logistik, Rahmat Hidayat kepada TribunToraja.com, Minggu (12/8/2018).
Salah satu bacaleg yang tidak memenuhi syarat, diketahui kelengkapan administrasinya tidak lengkap seperti keterangan sehat, SKCK, dan keterangan tidak pernah di pidana dari pengadilan.
Rahmat mengatakan, pada penetapan daftar calon sementara (DCS) dibagikan berita acara kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2019.(*)
