Polres Soppeng Sita Kosmetik Ilegal di Pasar Cabbengnge
Satuan narkoba Polres Soppeng menyita puluhan obat kosmetik di pasar Sentral Cabbengnge
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Satuan narkoba Polres Soppeng menyita puluhan obat kosmetik di pasar Sentral Cabbengnge, Kecamatan Lilirilau, Jumat (10/8/2018).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Satuan narkoba Polres Soppeng menyita puluhan obat kosmetik di pasar Sentral Cabbengnge, Kecamatan Lilirilau, Jumat (10/8/2018).
Kasat narkoba Polres Soppeng Iptu. Bambang Supriyadi mengatakan, barang kosmetik tersebut disita karena diduga ilegal.
Barang kosmetik untuk kecantikan yang beredar ditemukan tak memiliki izin.
Seluruh barang kosmetik yang disita, telah diamankan di Polres Soppeng.
Sementara penjual barang kosmetik akan dipanggil ke Polres Soppeng, untuk dimintai keterangan.
Para penjual kosmetik dan obat ilegal, dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda