Pilwali Palopo 2018
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ome Bisa
Lebih lanjut dijelaskan, gugatan yang diajukan oleh Ome Bisa salah objek sehingga bukan menjadi wewenang MK.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud - Budi Sada (Ome Bisa), Kamis (9/8/2018).
Dalam situs Mahkamahkonstitusi.go.id, disebutkan bahwa majelis hakim menyatakan permohonan Dr Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada, tidak dapat diterima. Sengketa pilkada Palopo bernomor 43/PHP.KOT-XVI/2018.
Lebih lanjut dijelaskan, gugatan yang diajukan oleh Ome Bisa salah objek sehingga bukan menjadi wewenang MK.
Sehingga menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Palopo Nomor 119/PL.03.6-Kpt/7373/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018 tertanggal 5 Juli 2018 pukul 22.30 WITA.
Perlu diketahui gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Ome Bisa adalah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Judas Amir Rahmat - Masri Bandaso secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Pada Pilwali Palopo kemarin , pasangan calon bupati Judas Amir - RMB memperoleh suara 51.880 sedangkan Akhmad Syarifuddin - Budi Sada memperoleh suara sebanyak 17.889.