Hari Ini, Putusan PHPU Pilkada Bantaeng Dibacakan
Jika pada putusan dinyatakan bahwa prosesnya berlanjut, maka akan masuk pada sidang pembuktian.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bantaeng, Kamis (9/8/2018) pukul 09.00.
Pembacaan putusan itu sesuai informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com melalui web resmi Mahkamah Konstitusi lewat mahkamahkonstitusi.go.id.
Pada agenda sidang, tertulis pengucapan putusan sesuai nomor perkara : 17/PHP.BUP-XVI/2018 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Bantaeng tahun 2018.
Sebagai pemohon adalah Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Feldy Taha.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis KPU Bantaeng, Andi Harianto menyebutkan bahwa sidang tersebut akan menentukan proses PHP akan berlanjut atau tidak.
Baca: MK Putuskan Sidang Sengketa Pilkada Sinjai Besok
Baca: Tim Paslon Sumangana Tolak Rekapitulasi Suara Pilkada Bantaeng
Menurutnya, jika pada putusan dinyatakan bahwa prosesnya berlanjut, maka akan masuk pada sidang pembuktian.
"Tetapi jika tidak, maka tiga hari setelah putusan diterima oleh KPU Bantaeng, maka akan dilakukan penetapan calon Bupati Bantaeng terpilih yakni Paslon nomor urut tiga, Ilham Azikin-Sahabuddin," ujarnya.
Pada pemilihan Bupati Bantaeng 2018, Paslon Bupati Bantaeng nomor urut tiga, Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) keluar sebagai pemenang dengan meraih 48.549 suara.
Posisi kedua ditempati Paslon nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'na) dengan perolehan 40.027 suara.
Sedangkan posisi ketiga adalah Paslon nomor urut satu, Muhammad Alwi-Nurdin Halim (Sianatta) dengan meraih 17.267 suara.(*)