Rusak Pos Polisi Usai Pesta Miras di Maros, Begini Pengakuan Pelaku
Mereka juga bersedia menjalani ancaman hukuman yang dikenakan polisi minimal lima tahun penjara.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pemuda Pakere, Simbang, yakni Indra (22), Dedy (21) dan Dandi (22) merusak pos polisi, rumah dan mobil warga di eks Termanal Marusu dan Labuang, Selasa (7/8/2018).
Para pelaku mengaku hanya iseng-iseng saat beraksi.
Hal tersebut dikatakan oleh seorang pelaku Dandi, saat dintrogasi oleh Panit I Polsek Turikale, Ipda Alfian.
Baca: Usai Pesta Ballo, Tiga Pemuda Simbang Rusak Pos Polisi di Maros
"Setelah mabuk, kami lempar pos Polisi, baru ke terminal (eks). Setelah itu kami ke Labuang. Kami tidak kenal dengan korban. Hanya pengaruh ballo saja," katanya.
Para pelaku yang sudah lulus SMA tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mereka juga bersedia menjalani ancaman hukuman yang dikenakan polisi minimal lima tahun penjara.
Saat ini, para pelaku berada di sel tahanan Mapolsek Turikale, untuk proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, untuk disidang penuntutan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/maros_20180807_190925.jpg)