Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Developer: SLIK Kendala Hunian Penjualan MBR

Beberapa developer merasakan penjualan rumah hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memang tak semudah yang dibayangkan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
dok tribuntimur.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa developer merasakan penjualan rumah hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memang tak semudah yang dibayangkan.

Kendati permintaanya sangat besar, namun nyatanya pengembang juga kesulitan.

Pasalnya, calon pelanggan harus melewati BI checking yang sekarang berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk persetujuan pengajuan cicilan.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulsel M Sadiq mengakui banyak pengembang terkendala terkait permasalahan SLIK.

Baca: SLIK Berkah Perbankan, Derita Diler Otomotif

Selain itu, pengembang juga dihadapkan dengan harga lahan yang semakin tinggi untuk pengembangan hunian MBR.

"BI Checking kan salah satu syarat perbankan yang berhubungan dengan caracter end user. Tetapi yang perlu dicermati penyebab call-nya seperti apa?" ujarnya via telepon, Senin (6/8/2018).

Misalnya karena kartu kredit yang tak pernah digunakan namun muncul tagihan administrasi.

"Ada beberapa nasabah yang mengeluhkan, tapi tidak banyak. Soalnya pada saat beli rumah marketing developer sudah menanyakan ke end user, kalau merek jujur ada pinjaman bermasalah marketing juga tidak akan mengajukan ke perbankan," katanya.

Hanya saja saat ini jumlah pengajuan yang ditolak juga besar, hal ini karena tak lolos SLIK hal ini yang cukup merisaukan pengembang.

Baca: OJK Sulampua Buat Ruangan Khusus untuk Layanan SLIK

Wasekjen DPP Pengembang Indonesia Rais Nadjamuddin menilai, hal ini sudah lama terjadi bahkan sebelum FLPP.

Ini memang salah satu faktor yg menghambat penyerapan FLPP/Rumah Subsidi bagi MBR.

"Contoh calon user MBR bermohon rumah FLPP, tapi masih ada cicilan Alat rumah tangga sepertu Kulkas, TV, Laptop, Sofa, dan lainnya atau SK ASN masih tergadai dan nunggak 1-2 bulan pasti tidak lolos SILK," katanya.

Seharusnya ada batas toleransi dari bank pemberi KPR FLPP/Subsidi, misalnya batasan sisa utang lama pada leasing atau bank tempat SK ASN tergadai maksimal 1/3 dari Rencana Pemberian KPR Subsidi atau status hutang lama Call 3.

"Kami usul ke BI dan OJK agar calon user yang call 2 hingga call 3 agar ditoleransi pemberian KPR FLPP/subsidi tetap bisa diberikan oleh Bank Pemberi KPR dijamin oleh Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) BUMN," katanya.

Hal ini guna mempercepat realisasi Rumah FLPP/Subsidi bagi MBR, oleh BI atau OJK memberi kebijakan dalam bentuk peraturan dengan melonggarkan syarat SLIK kepada Bank Penyalur KPR FLPP/Subsidi tersebut.

"Sejalan dengan usulan Asosiasi Pengembang Indonesia untuk melonggarkan LTV (loan to value) bagi masyarakat yg membeli rumah non subsidi," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved